Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Sarang Narkoba Dikampung Pajak Dibongkar Abdul Rahman Rambe als Wawan Ditangkap Beserta Sabu 3,61 gram

SINAR
Sabtu, 17 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-19T08:42:29Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Labura, Fakta62.info-

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berkolaborasi dengan BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil membongkar dan menggerebek dugaan sarang peredaran narkotika di Jalan PT Binanga, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat (16/10/2026).
 
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
 
👤 TERDUGA:
ABDUL RAHMAN RAMBE alias WAWAN
- Laki-laki, 31 tahun
- Agama Islam
- Pekerjaan: Petani
- Alamat: Dusun Huta Baru, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara
 
📦 BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
- ✅ 1 plastik klip sedang berisi sabu berat 3,16 gram bruto
- ✅ 2 plastik klip kecil berisi sabu berat 0,45 gram bruto
- ✅ 1 unit timbangan elektrik
- ✅ 1 kotak hitam bertuliskan FIFGROUB
- ✅ 3 buah alat hisap bong
- ✅ 2 buah korek api
- ✅ Uang tunai sebesar Rp140.000,
 
📝 KRONOLOGI SINGKAT
Bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di kawasan Jalan PT Binanga, Desa Kampung Pajak, sering terjadi transaksi maupun pemakaian narkotika jenis sabu, tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura segera bergerak ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.
 
Sesampainya di tempat, petugas menemukan sebuah tenda terpal yang diduga dijadikan sarang aktivitas narkotika. Di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan menangkap satu orang laki-laki yang mengaku bernama Abdul Rahman Rambe als Wawan.
 
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah narkotika sabu beserta peralatan transaksi dan pemakaian. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut diterima dari seseorang yang belum teridentifikasi atau OTK (Orang Tidak Dikenal). Tim juga membongkar tenda terpal yang dijadikan tempat aktivitas ilegal tersebut. Pencarian terhadap OTK masih terus dilakukan.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
 
💬 PESAN
"Terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Informasi dari warga adalah kunci keberhasilan kami. Sarang narkoba tidak akan kami biarkan tumbuh di lingkungan kita. Tetap awasi dan laporkan, karena narkoba adalah musuh bersama." Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->