Home
› Empat Terduga Pelaku
› Jeneponto
› Penangkapan
› Pengeroyokan
› Penyiraman Air Cabai
› Polres Jeneponto
› Polri
› Resmob Polda Sulsel
› Satreskrim Polres Jeneponto
› Sulawesi Selatan
› URC Pegasus
Sempat Buron dan Pindah Kota, 4 Tersangka Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Akhirnya Diringkus
Sempat Buron dan Pindah Kota, 4 Tersangka Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Akhirnya Diringkus
Sabtu, 03 Oktober 2026
Last Updated
2026-10-05T04:52:00Z
JENEPONTO, Fakat62.info-
Upaya pelarian empat tersangka kasus penyiraman air cabai di Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto berakhir. Setelah sempat buron dan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi, keempatnya akhirnya diringkus Tim Gabungan dan ditampilkan dalam konferensi pers di Lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, (3/10/2026), sekitar pukul 09.00 Wita.
Dalam konferensi pers itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. didampingi Kanit PPA IPDA Sri Sulkadri, Kasi Humas yang diwakili Kasubsi Penmas Sie Humas IPDA M. Yamin, S.H., M.M., dan Kasi Propam yang diwakili PS. Kanit Provos BRIPKA Supriadi Idrus, menjelaskan bahwa para tersangka kabur sejak dilaporkan atas kasus pengeroyokan pada Agustus lalu.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tanggal 10 Agustus 2026, terkait aksi pengeroyokan dengan cara menyiramkan air cabai kepada korban.
"Para tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Ada yang lari ke Maros, ada yang sembunyi di kos-kosan di Binamu, dan ada yang kabur hingga ke Bantaeng. Tim kami terus melakukan pengejaran," tegas AKP Nurman.
Tim Gabungan URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Wawan Suryadinata akhirnya berhasil mengendus keberadaan mereka.
Dua tersangka berinisial M.I.S (26) dan H alias Y.M (24) diringkus di Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Seorang tersangka berinisial M (21) ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Sementara satu tersangka lagi berinisial C.A.L.E (34) dibekuk di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim menegaskan keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Sat Tahti Polres Jeneponto.
Barang bukti berupa botol plastik berisi sisa air cabai, telepon genggam, dan sepeda motor juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
jurnalist'"(Kul indah)
Empat Terduga Pelaku
Jeneponto
Penangkapan
Pengeroyokan
Penyiraman Air Cabai
Polres Jeneponto
Polri
Resmob Polda Sulsel
Satreskrim Polres Jeneponto
Sulawesi Selatan
URC Pegasus
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Suasana duka yang begitu mendalam menyelimuti panggung seni dan kebudayaan di bumi Sekepal Tanah Surga , Kabupaten ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



