Home
› Devi Taurisa
› Hukum
› jakarta
› Penegakan Hukum
› Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
› Polda Metro Jaya
› Praperadilan
Sidang Perdana Praperadilan Devi Taurisa di PN Jakarta Selatan Ditunda, Termohon Tidak Hadir
Sidang Perdana Praperadilan Devi Taurisa di PN Jakarta Selatan Ditunda, Termohon Tidak Hadir
Kamis, 15 Oktober 2026
Last Updated
2026-10-16T02:38:55Z
Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Devi Taurisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda hingga Jumat (23/10) pekan depan menyusul ketidakhadiran pihak Termohon dalam persidangan.
Ketidakhadiran tersebut disayangkan oleh tim kuasa hukum Pemohon karena sidang ini dinilai penting untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan atas laporan polisi yang diajukan Devi.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/1634/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 3 April 2017. Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/1397/IX/2019/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 16 September 2019.
Adapun pihak yang menjadi Termohon dalam perkara ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq. Subdirektorat Keamanan Negara, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak Termohon tidak hadir di ruang persidangan. Akibatnya, pemeriksaan belum dapat berlanjut ke tahap pembahasan lebih jauh mengenai materi permohonan yang diajukan Pemohon.
Tim kuasa hukum Devi Taurisa menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon. Menurut mereka, persidangan ini merupakan momentum penting untuk menguji persoalan hukum yang menjadi dasar pengajuan praperadilan tersebut.
Devi Taurisa dalam perkara ini didampingi tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08. Tim tersebut terdiri atas Dr. B. Woeryono, S.H., M.H., M.M.; Brigjen Pol. (P) Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP.; Brigjen Pol. (P) Robert Haryanto Watratan, S.H., S.Sos., M.H., CMLC.; Hisar Tambunan, S.H., M.H.; Brian Praneda, S.H.; serta Ardito Simanjuntak, S.H.
Berawal dari Laporan Polisi pada 2017
Permohonan praperadilan ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Devi Taurisa terkait dugaan sejumlah tindak pidana. Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dan/atau penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, serta tindak pidana pencucian uang.
Menurut keterangan Devi, penanganan perkara tersebut sempat memasuki tahap P21, yakni tahap ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Namun, menurut penuturannya, proses tersebut kemudian mengalami perubahan setelah adanya putusan praperadilan yang diajukan oleh pihak Budi Santoso.
Devi mempersoalkan bagaimana perkara yang disebut telah memasuki tahap P21 itu kemudian berujung pada penghentian penyidikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Seharusnya setelah P21, kasus langsung berlanjut ke penyerahan tersangka. Tapi anehnya, tersangka justru bisa mengajukan praperadilan. Bahkan, dalam sidang praperadilan tersebut, kasus saya dihentikan melalui SP3,” ujar Devi dengan nada kecewa.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Devi mengenai proses penanganan perkara yang dilaporkannya. Adapun dasar hukum dan pertimbangan dalam putusan praperadilan sebelumnya menjadi bagian yang perlu ditelaah untuk memahami rangkaian proses tersebut secara utuh.
Adukan Hakim ke Komisi Yudisial
Persoalan ini juga berlanjut ke ranah pengawasan etik peradilan. Devi kemudian mengadukan hakim yang memutus perkara praperadilan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).
Dalam putusannya, KY menyatakan hakim yang diadukan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Atas pelanggaran tersebut, KY menjatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selain itu, disebutkan pula bahwa perkara ini berdampak pada dua penyidik Polda Metro Jaya yang dikenai sanksi terkait pelanggaran kode etik. Rincian mengenai bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap kedua penyidik tersebut perlu merujuk pada keterangan atau dokumen resmi yang mendasarinya.
Menunggu Kelanjutan Persidangan – Satu Dekade Mencari Keadilan
Dengan ditundanya sidang perdana, proses pemeriksaan permohonan praperadilan Devi Taurisa masih menunggu kelanjutan persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Pada tahap berikutnya, majelis hakim akan memeriksa permohonan berdasarkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon, tanggapan pihak Termohon, serta bukti yang disampaikan para pihak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perkara ini menjadi upaya hukum yang ditempuh Devi untuk mempersoalkan keabsahan penghentian penyidikan atas laporan polisi yang dibuatnya. Hasil pemeriksaan praperadilan selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim. ***
Devi Taurisa
Hukum
jakarta
Penegakan Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya
Praperadilan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



