Kampung Susun Bayam Tak Kunjung Ditempati Sejak Diresmikan Anies Baswedan Warga Terbengkalai

Kampung Susun Bayam Tak Kunjung Ditempati Sejak Diresmikan Anies Baswedan Warga Terbengkalai

Selasa, 21 Februari 2023, Februari 21, 2023



Beritaindo- Warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) tak kunjung menempati Kampung Susun Bayam usai diresmikan sejak Oktober lalu oleh Anies Baswedan yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Puluhan warga eks Kampung Bayam mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (20/2). Mereka menuntut agar segera bisa menempati hunian di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara.

"Sudah dibuat rusun tapi tidak diizinkan masuk. Anak-anak ini dibiarkan terlantar. Sudah dijanjikan untuk tempati, sampai saat ini hanya janji belaka," kata salah seorang warga saat berorasi.

Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga melayangkan keberatan administratif kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan pengelola Kampung Susun Bayam.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi menyatakan tindakan Pemprov dan Jakpro yang tak kunjung memberikan hunian kepada warga itu melanggar hak atas tempat yang layak, peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"JIS (Jakarta International Stadium) itu cukup besar, di pinggir sana warga membangun tenda perjuangan dan tinggal di situ beberapa KK untuk warga-warga yang akhirnya tidak bisa ngontrak. Jadi harus bangun tenda di pinggir JIS untuk tetap bisa hidup," kata Jihan.

Jihan menyampaikan empat tuntutan warga. Pertama, meminta Pemprov dan PT Jakpro segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga korban penggusuran.

Pemprov dan PT Jakpro diminta menjamin warga Kampung Susun Bayam dapat menempati hunian dengan harga yang terjangkau.

"Dengan terlebih dahulu dilakukan dialog atau diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi bayam sebagai korban penggusuran," kata Jihan.

Ketiga, Pemprov dan PT Jakpro diminta menjamin warga mendapatkan hak pengelolaan atas Kampung Susun Bayam serta keempat menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga.

"Dengan tidak melakukan penggusuran kembali kepada warga yang sampai surat ini diajukan belum mendapatkan haknya atas unit Kampung Susun Bayam," katanya.

Dihubungi terpisah, VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief mengatakan pihaknya telah menawarkan harga kepada warga dengan merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Tarif yang ditawarkan berkisar Rp600-Rp700 per bulan. Menurutnya, ada warga yang setuju dengan tarif itu.

"Sementara teman-teman yang berdemo hari ini itu yang meminta harganya lebih rendah dari itu. Jadi secara garis besar, mereka terbagi menjadi dua kelompok, ada kelompok yang menerima dengan penawaran Jakpro, ada yang belum menerima," kata dia.

Di sisi lain, ia juga mengatakan Jakpro juga masih berdiskusi dengan Pemprov DKI mengenai legalitas pengelolaan.

Ia menjelaskan Kampung Susun Bayam dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora.

"Lahan itu baik yang di JIS maupun Kampung Susun Bayam, itu masih dimiliki Pemprov DKI, kita perlu legalitas, itu begini, misalnya, kalau kita menyewa satu ruangan, bolehkah kita menyewakan lagi ke orang lain? Itu analoginya kira-kira," kata dia.


Sumber:cnnindonesia.com

TerPopuler