Home
› Berita Mesuji
› Daerah
› Fakta62
› Hukum
› Kejahatan Perkebunan
› kriminal
› Pencurian
› Penegakan Hukum
› Polres Mesuji
› Sat Reskrim
Polres Mesuji Tangkap Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Di PT.Sumber Indah Perkasa
Polres Mesuji Tangkap Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Di PT.Sumber Indah Perkasa
Kamis, 22 Januari 2026
Last Updated
2026-01-22T04:55:52Z
Mesuji, Fakta62.info-
Pelaku Pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji pada hari Selasa 20 Januari 2026. Adapun identitas pelaku berinisial FYS (20) Warga Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H diwakili Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K membenarkan terakait telah diamankannya seorang pelaku pencurian yang terjadi di lahan plasma PT. SIP.
"Pelaku diamankan karena telah melakukan pencurian sebanyak 42 Tandan Buah Kelapa Sawit di Blok A 13 Divisi I Kebun Gedung Aji Baru Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji," ujarnya. Kamis (22/01/26).
Lebih lanjut ungkap AKP Prenanta, kejadian bermula Pada Hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 Sekira Pukul 16.30 Wib team patroli yang sedang berpatroli menemukan tumpukan TBS Kelapa Sawit dipinggir jalan Blok A13, Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
"Kemudian atasannya memerintahkan Team Patroli untuk mengintai pelaku pencurian di titik jalan keluar dari areal kebun ke jalan lintas Rawa Jitu, tepat pada pukul 18.00 WIB pelaku akhirnya melintas di jalan tersebut dan team patroli berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta kendaraan roda empat yang bermuatan TBS Kelapa Sawit hasil curian." Terangnya
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebanyak 42 (empat puluh dua) tandan buah kelapa sawit seberat 1.430 Kg, 1 unit motor jenis honda tanpa NOPOL warna Hitam, 1unit kendaraan roda empat jenis Suzuki carry warna hitam dan 1 (satu) buah drum di bawa ke Mapolres Mesuji untuk di proses secara hukum.
Atas kejadian tersebut Kelompok Tani Desa Sidang Gunung Tiga mengalami kerugian sebesar Rp. 4.290.000,- (Empat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah dan pelaku akan di jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkas Kasat Reskrim
Berita Mesuji
Daerah
Fakta62
Hukum
Kejahatan Perkebunan
kriminal
Pencurian
Penegakan Hukum
Polres Mesuji
Sat Reskrim
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...
-
Gowa, Fakta62.info- Dalam sambutannya saat membuka Bimtek Banper Revitalisasi wamendikdasmen menegaskan bahwa Program Revitalisasi SMK...



