Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polres Mesuji Tangkap Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Di PT.Sumber Indah Perkasa

NOVENDI
Kamis, 22 Januari 2026
Last Updated 2026-01-22T04:55:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Mesuji, Fakta62.info- 

Pelaku Pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji pada hari Selasa 20 Januari 2026. Adapun identitas pelaku berinisial FYS (20) Warga Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.


Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H diwakili Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K membenarkan terakait telah diamankannya seorang pelaku pencurian yang terjadi di lahan plasma PT. SIP.


"Pelaku diamankan karena telah melakukan pencurian sebanyak 42 Tandan Buah Kelapa Sawit di Blok A 13 Divisi I Kebun Gedung Aji Baru Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji," ujarnya. Kamis (22/01/26).


Lebih lanjut ungkap AKP Prenanta, kejadian bermula Pada Hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 Sekira Pukul 16.30 Wib team patroli yang sedang berpatroli menemukan tumpukan TBS Kelapa Sawit dipinggir jalan Blok A13, Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.


"Kemudian atasannya memerintahkan Team Patroli untuk mengintai pelaku pencurian di titik jalan keluar dari areal kebun ke jalan lintas Rawa Jitu, tepat pada pukul 18.00 WIB pelaku akhirnya melintas di jalan tersebut dan team patroli berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta kendaraan roda empat yang bermuatan TBS Kelapa Sawit hasil curian." Terangnya 


Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebanyak 42 (empat puluh dua) tandan buah kelapa sawit seberat 1.430 Kg, 1 unit motor jenis honda tanpa NOPOL warna Hitam, 1unit kendaraan roda empat jenis Suzuki carry warna hitam dan 1 (satu) buah drum di bawa ke Mapolres Mesuji untuk di proses secara hukum.


Atas kejadian tersebut Kelompok Tani Desa Sidang Gunung Tiga mengalami kerugian sebesar Rp. 4.290.000,- (Empat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah dan pelaku akan di jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkas Kasat Reskrim
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan