Direktur PT Almira Nusa Raya, Kini Dipenjarakan Jaksa Karena Terlibat Kasus Gudang Solar Ilegal

Direktur PT Almira Nusa Raya, Kini Dipenjarakan Jaksa Karena Terlibat Kasus Gudang Solar Ilegal

Rabu, 26 Juli 2023, Juli 26, 2023


 Beritaindo.Online

- Edy, Direktur PT Almira Nusa Raya, yang kini dipenjarakan jaksa karena terlibat kasus gudang solar ilegal sempat mengajak ke mal Sun Plaza usai jalani sidang di PN Medan.

Saat itu, Edy digiring ke mobil tahanan yang ada di belakang gedung PN Medan.

Tiba-tiba saja, ia kemudian mengajak anak buahnya bernama Parlin, yang juga terdakwa dalam kasus gudang solar ilegal untuk pergi ke Sun Plaza. 

"Habis ini ke Sun Plaza kita?," kata Edy cengar-cengir pada Parlin, Selasa (25/7/2023).

Mendengar hal tersebut, sejumlah awak media lantas menanyakan kepada Edy, apakah dirinya benar-benar ditahan jaksa atau cuma gimmick saja untuk mengelabui masyarakat.

Mendapat pertanyaan itu, Edy yang sempat tidak ditahan selama proses penyelidikan di Polda Sumut ini langsung bungkam. 

Ia kemudian buru-buru meninggalkan awak media. 

Kelicikan Edy dan AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan dan Edy, Direktur PT Almira Nusa Raya sama-sama sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan.

Dalam persidangan terungkap, bagaimana kelicikan Edy dan Achiruddin.

Menurut isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa bisnis gudang solar ilegal ini dimulai pada tahun 2022 silam.

Saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan bersama Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan anak buahnya Parlin bersepakat untuk melakukan tindak ilegal pembelian BBM subsidi untuk dijual lagi dengan harga yang tinggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Randi Tambunan dan Torida Hutagaol mengatakan, pada April 2022, AKBP Achiruddin Hasibuan mulai mencari kendaraan yang bisa dimodifikasi untuk melakukan pembelian BBM subsidi dengan jumlah besar.

Saat itu, terdakwa Achiruddin menemui saksi Kasim di rumahnya yang ada di Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambung, Kota Tebingtinggi, dengan maksud minta dicarikan mobil boks untuk keperluan usaha.

Selanjutnya, pada September 2022, saksi Kasim mendapat informasi, bahwa saksi Rosman ingin menjual mobil Daihatsu Delta BK 8085 NA miliknya.

Saksi Kasim kemudian meminta saksi Rosman untuk memperbaiki mobil tersebut, lantaran ada yang berniat ingin membelinya.

Setelah mobil diperbaiki, Kasim kemudian menghubungi AKBP Achiruddin Hasibuan.

Ketika itu, terjadi jual beli mobil dengan harga Rp 38 juta.

Setelah mobil dikuasai oleh Achiruddin, perwira Polda Sumut itu kemudian memodifikasi bagian dalam mobil. 

"Satu unit mobil jenis boks diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa (Achiruddin, Edy dan Parlin). Kemudian diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1.000 liter," kata JPU Randi Tambunan di hadapan hakim Oloan Silalahi, Selasa (18/7/2023).

Setelah tank fiber terpasang, wadah tersebut kemudian dipasangi selang yang terhubung ke tangki bahan bakar. 

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil boks tersebut kemudian dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump, sehingga mesin jet pump tersebut akan menarik bahan bakar minyak dari tangki mobil boks ke baby tank," kata jaksa.

Menurut jaksa, dalam menjalankan aksinya, mobil boks itu keliling ke sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Langkat.  

Adapun SPBU yang pernah memberikan penjualan BMM dalam jumlah tidak wajar diantaranya:

1. SPBU 14207166 yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Di SPBU ini, Achiruddin Cs tujuh kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.

2. SPBU 13207109 yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. 

Di SPBU ini, Achiruddin Cs dua kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.

3. SPBU 142031143 yang ada di Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Di SPBU ini, Achiruddin Cs dua kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.

4. SPBU 13203111 yang ada di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

5. SPBU 14207177 yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

6. SPBU 142071163 yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Di SPBU ini, Achiruddin Cs dua kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.

7. SPBU 14207151 yang ada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

8. SPBU 14207169 yang ada di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utaram Kota Binjai.

9. SPBU 14201131 yang ada di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

10. SPBU 142031142 yang ada di Jalan Bandar Labuhan, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

11. SPBU 14201186 yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan helvetia, Kota Medan. 

Setelah membeli BBM jenis solar itu, mobil yang membawa minyak kemudian mengarah ke gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 

Di sana, solar dikumpulkan ke dalam tangki besar.

"Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi, kemudian terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp 300 per liter," ucap JPU.

Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.

Sumber:Tribun.Com

TerPopuler