Beritaindo.Online
- Ratusan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal disebut tidak mengalami penyiksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para korban mendonorkan ginjalnya secara sukarela.
"Nggak ada (penyiksaan), sukarela (donor ginjal)," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Kendati demikian, Hengki menegaskan unsur pidana dalam kasus perdagangan ginjal internasional ini telah terpenuhi.
Ia menjelaskan, klausul dalam Undang-Undang (UU) TPPO tidak memandang ada atau tidaknya persetujuan dari korban.
"Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO, dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," jelas dia.
Oknum polisi berinisial Aipda M alias D turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal internasional.
Bersama 11 tersangka lainnya, Aipda M telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hengki mengatakan, Aipda M menjanjikan kasus perdagangan ginjal ini tidak akan diselidiki.
"Menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Sebagai imbalannya, sambung Hengki, Aipda M mendapatkan bayaran ratusan juta Rupiah dari sindikat perdagangan ginjal.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta," ungkap dia.
Selain itu, Hengki menyebut Aipda M juga berperan membantu sindikat dengan menghalangi proses penyidikan.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ujar Hengki.
Tak hanya oknum polisi, perdagangan ginjal internasional ini juga melibatkan pegawai imigrasi berinisial AH.
AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai Bali.
"Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," tutur Hengki.
Adapun 10 tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Secara keseluruhan, korban perdagangan ginjal internasional ini mencapai 122 orang.
Sumber:Tribun.Com