Masyarakat kepada kami mengajukan pertanyaan apa hubungan pengusaha kalau bukan karena kebocoran dari SPBU itu sendiri. Dan masyarakat menginginkan agar hasil pemeriksaan laboratorium bisa diterangkan. Sudah dua bulan mengeluh masyarakat," katanya.
"Kami akan membuat langkah untuk mencari win-win solution. Masyarakat tidak mau airnya terkontaminasi dan berlarut-larut," sambungnya.
Aturan terkait penanggulangan kebocoran minyak BBM tersebut, kata Frihat Jon, sudah diatur dalam Perpres No 109 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa perusahaan bertanggung jawab terhadap sosial lingkungannya
“Kami belum memastikan bahwa itu SPBU tapi nanti hasil lab yang akan membuktikan apakah itu dari SPBU atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Direktur Operasional SPBU J Panjaitan dalam pertemuan sebelumya menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya kebocoran yang disinyalir mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap air bawah tanah sumur bor di lingkungan II dan IX Kelurahan Sinaksak.
“Sampai saat ini, kami belum mengetahui adanya kebocoran. Itupun saya siap memberikan kompensasi kepada warga yang tercemar air bawah tanahnya,” kata J Panjaitan.
Setelah melakukan dialog dan tanya jawab antara pihak Pemkab Simalungun dan warga lingkungan II dan IX, lalu disepakati tiga poin penyelesaian masalah tercemarnya air bawah tanah warga hingga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium pemerintah.