Beritaindo.Online
- Polisi resmi menahan Rudi Said Saputra (52) dan Ali Rahman (35), dua sekawan maling pagar besi rumah warga yang heboh di media sosial lantaran dinarasikan 'maling dikawal polisi'.
Saat ini, dua warga Jalan Pelita, Kecamatan Medan Amplas ini ditangkap Polisi.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, dua maling ini beraksi kediaman Restuti Rahman, warga Jalan Pertahanan, Gang Saudara, Kecamatan Patumbak pada Sabtu 29 Juli dinihari.
Waktu kejadian, pemilik rumah sedang pulang kampung, makanya mereka bisa mencopot pagar rumah.
Usai mencopot pagar besi berwarna hitam, kemudian mereka bergegas kabur.
Nahas, saat memikul pagar besi curian berwarna hitam keemasan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy mereka keburu dikejar Polisi.
"Mereka mengetahui bahwa penghuni rumah sedang tidak berada di dalam rumah, makanya nekat mencuri pintu pagar besi rumah tersebut dan langsung mengangkat dan dinaikkan ke sepeda motor," kata Kompol Faidir Chaniago, Selasa (1/8/2023).
Dari pengakuan dua maling ini, dua pagar curian dan sebuah handphone itu akan disimpan dahulu di rumah mereka.
Setelah situasi aman, barulah barang akan dijual ke tempat penampungan barang bekas.
Akibat perbuatannya, dua maling ini terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
"Korban sudah buat laporan dan kami sudah olah TKP," katanya.
Sebelumnya heboh di media sosial maling pagar rumah dinarasikan maling dikawal Polisi.
Belakangan diketahui itu cuma guyonan karena Polisi yang sedang patroli menemukan dua pria mengangkat pagar besi.
Sumber:Tribun.Com