Beritaindo.Online
- Empat pelaku percobaan penculikan terhadap wanita bernama Ribka Nurani Perangin-angin (23), warga Jalan Pales VIII, Kelurahan Simpang selayang Kecamatan Medan Tuntungan nyaris tewas digebuki massa.
Keempatnya, ialah Padli Koto (32), Muhayatsah (42), Rapit (25) dan Sutrisno alias Bodong (39). Semuanya merupakan warga Kecamatan Medan Belawan.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan, percobaan penculikan ini terjadi pada 4 Agustus kemarin sekira pukul 16.00 WIB.
Saat korban sedang bersama teman laki-laki nya berada di dalam kamar indekost tiba-tiba pintu kamar diketuk.
Saat dibuka ternyata yang mengetuk pintu dan berada di depan pintu kamar Muhayatsah dan Rapit Sutrisno.
Kemudian korban diajak berbicara karena memang mengenal salah satu pria diantaranya.
Tak berselang lama, korban diajak mendekat ke sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna silver BK 1237 WD, yang sudah diparkiran ke tepi jalan.
Salah satu pelaku yang dikenalnya tadi juga pura-pura memberitahu korban ada sesuatu di dalam mobil supaya korban masuk ke dalam.
Secara tiba-tiba pelaku bernama Padli Koto, datang dan mendorong korban hingga masuk ke dalam mobil.
Kaget bukan kepalang, korban berusaha keluar dan berteriak minta tolong. Namun para pelaku terus memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Seketika warga yang mendengar langsung berdatangan dan menghakimi para pelaku.
"warga yang melihat kejadian itu pun langsung berdatangan dan menghakimi para pelaku di Mobil yang digunakan. Kemudian para pelaku, barang bukti diamankan dan di serahkan ke Polsek Medan Tuntungan,"kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, Kamis (10/8/2023).
Dari keterangan korban, Ribka yang diterima Polisi. Pelaku bernama Padli Koto (32) ternyata merupakan mantan kekasihnya.
Dua hari sebelum kejadian, tepatnya pada hari Rabu 02 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Padli Koto menganiaya korban di dalam kamar kost.
Saat itu pelaku merasa cemburu ke Ribka dan diam-diam lari ke rumah keluarganya yang tidak jauh dari indekost nya.
Lalu korban memberitahukan perlakuan Padli Koto sehingga ia pun diusir keluarga korban dan pulang ke Kecamatan Medan Belawan.
Saat ini para tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Medan Tuntungan.
Atas perbuatannya mereka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
"Tindakan ke empat pelaku ini melanggar Pasal 328 subsider Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih sembilan tahun penjara."
Sumber:Tribun.Com