Jakarta,Fakta62.info-
Pemerintah melonggarkan aturan impor untuk merespons ketidakpastian kondisi ekonomi global. Deregulasi ini merupakan paket kebijakan tahap pertama terhadap 10 komoditas impor.
Kemudian barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan serta moral hazard berupa intan kasar, bahan peledak, nitrocellulose, bahan perusak lapisan ozon (bpo), minuman beralkohol dan lain sebagainya.
"Dan terakhirnya yakni barang Strategis atau Industri padat karya. Ini yang dikecualikan dari paket deregulasi. Kemudian ada 10 komunitas yang kita lakukan relaksasi," katanya dalam konferensi pers bersama terkait Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
10 Komoditas Impor yang Aturannya Dilonggarkan:
1. Produk kehutanan dengan jumlah 441 kode HS
2. Produk Bersubsidi dengan jumlah 7 kode HS
3. Bahan bakar lain dengan jumlah 9 kode HS
4. bahan baku plastik dengan jumlah 1 kode HS
5. Sakarin, Siklamat, preparat Bau-bau mengandung alkohol dengan jumlah 6 kode HS
6. Bahan kimia tertentu dengan jumlah 2 kode HS
7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS
8. Food tray dengan jumlah 2 kode HS
9. Alas kaki dengan jumlah 6 kode HS
10. Sepeda roda dua dan roda tiga dengan jumlah 4 kode HS