Rokan Hilir, fakta62.info-
Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Patriatama Polres Rohil pada Jumat (11/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH.
Melalui Press Realise Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK. MH. Saat dikonfirmasi melalui kasi Humas polres Ipda Darlinson Sitorus SH (Jumat 11/7) mengatakan, Tindak pidana Perambahan dan Pembakaran hutan merupakan tindakan yang sangat dilarang terutama di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir yang dimana banyak terdapat Hutan dan Lahan sawit. Jum'at (11 Juli 2025).
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Satreskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, Kasi Humas IPDA Darlinson Sitorus, sejumlah anggota Satreskrim, serta para awak media dari berbagai wilayah di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam keterangannya, Kapolres Rohil menegaskan bahwa perambahan dan pembakaran hutan merupakan tindak pidana serius yang berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Kapolres menambahkan bahwa wilayah hukum Polres Rohil memiliki banyak kawasan hutan dan lahan perkebunan, sehingga tindakan pembakaran harus mendapat perhatian serius dan penindakan tegas.
“Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak pembakaran lahan menyebabkan praktik ini terus terjadi. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar. Polres Rohil akan terus menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Rohil sepanjang April hingga Juni 2025. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait perusakan hutan dan pelanggaran perlindungan lingkungan hidup, antara lain:
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 98 atau 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Papar Kasi Humas Iptu Darlinson Sitorus SH.
(MH)