Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


PROJO Karimun: Seleksi BUMD Sarat Kepentingan, Bupati Harus Buka Dialog Bukan Hindari Substansi

Mr w
Selasa, 22 Juli 2025
Last Updated 2025-07-22T01:40:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Karimun, Fakta62. Info– 


Desakan pembenahan menyeluruh terhadap proses seleksi Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karimun semakin menguat. DPC PROJO Kabupaten Karimun kembali menyoroti sikap Bupati Karimun, Ing. Iskandarsyah, yang hingga kini dinilai belum merespons secara substansial mosi tidak percaya dari lima organisasi masyarakat.


Ketua DPC PROJO Karimun, Wisnu Hidayatullah, menyatakan bahwa klarifikasi yang disampaikan Bupati lewat media bukan jawaban yang tepat atas dugaan serius yang disampaikan masyarakat.


“Pernyataan beliau hanya prosedural dan normatif. Padahal, publik menunggu klarifikasi soal dugaan keterlibatan politik, keberpihakan, dan potensi konflik kepentingan dalam penunjukan jajaran BUMD,” ujar Wisnu.


Menurut PROJO Karimun, jabatan strategis di BUMD tidak boleh dikelola layaknya 'bancakan politik' yang hanya menguntungkan elite tertentu. Masyarakat berhak mendapatkan transparansi dan proses seleksi yang bersih serta profesional.


Enam Sorotan PROJO:


1. SOP Bukan Jaminan Etika.

Kepatuhan terhadap prosedur tidak serta-merta membebaskan dari praktik manipulatif atau moral hazard.



2. Respon Publik Tak Harus Menunggu Jalur Formal.

Audiensi bukan satu-satunya ruang menyampaikan kritik. Ketika publik bicara, pemimpin seharusnya mendengar langsung, bukan menyikapi melalui media saja.



3. Afiliasi Politik Adalah Masalah Serius.

Penempatan anggota partai di jabatan BUMD harus dipertanyakan, karena bertentangan dengan prinsip meritokrasi.



4. Pemerintah Wajib Verifikasi Dugaan, Bukan Menunggu Bukti dari Rakyat.

Masyarakat berhak menyampaikan kecurigaan; pemerintah punya kewajiban menindaklanjuti secara independen.



5. Peran KPM Bupati Patut Dievaluasi.

Keterlibatan langsung sebagai Kuasa Pemilik Modal membuka ruang intervensi dalam seleksi yang seharusnya independen.



6. Komitmen Transparansi Diukur dari Kemauan Berdialog.

Jika klarifikasi bisa diberikan di media, semestinya dialog terbuka dengan masyarakat juga bisa dilakukan.




PROJO Karimun Menyatakan Sikap:


Mendukung mosi tidak percaya yang disuarakan lima ormas.


Mendesak pembatalan hasil seleksi dan pembekuan tim seleksi BUMD.


Mendorong DPRD Karimun membentuk Pansus investigasi.


Mengajak publik, pers, akademisi, dan mahasiswa mengawal reformasi tata kelola BUMD.


Siap membawa perkara ini ke KPK, Ombudsman RI, dan Kemendagri jika tidak ada perubahan kebijakan.



Wisnu menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa BUMD adalah milik rakyat, bukan ruang kompromi elit.


“Kami berdiri untuk transparansi. Jika tidak ada koreksi dari pemerintah, kami akan ambil langkah hukum dan administratif selanjutnya,” pungkasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan