Warga dari Delapan Desa Gelar Aksi Tuntut Lahan Plasma di Depan PT. DMIL

Warga dari Delapan Desa Gelar Aksi Tuntut Lahan Plasma di Depan PT. DMIL

Selasa, 29 Juli 2025, Juli 29, 2025

 


Muratara, fakta62.info-


Ratusan warga dari 8 desa penyangga yang tergabung dalam plasma pakar maur menggelar aksi damai di depan kantor PT. Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) Palm Oil, Senin (28/07/2025).




Demo berlangsung tertib ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian guna memastikan keamanan selama berlangsungnya unjuk rasa. Dalam aksi itu, massa menyampaikan 8 tuntutan utama yang berkaitan dengan status lahan plasma seluas 2.937 hektare.



Mereka menilai PT. DMIL belum menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan awal. Adapun tuntutan yang disampaikan massa adalah:



1. Meminta agar lahan plasma 2.937 hektare diverifikasi secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.



2. Menyatakan bahwa status lahan tersebut masih status quo.



3. Menyebutkan bahwa plasma 2.937 merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMIL (eks-HGU).



4. Menuntut pencairan dana talangan sebelum dilakukan verifikasi ulang.



5. Mendesak PT. DMIL merealisasikan Pergub Nomor 17 Tahun 1998 Pasal 22 dan Pasal 37.



6. Menuntut pengembalian lahan plasma 2.937 berdasarkan nama-nama asal penerima.



7. Menyatakan bahwa pengelolaan plasma oleh PT. DMIL saat ini dianggap ilegal karena belum diverifikasi.



8. Meminta agar PT. DMIL menggunakan lembaga yang sudah ada sejak kehadirannya pertama kali di wilayah Beselang Serundingan pada tahun 1998.




Koordinator lapangan aksi, Muzani, menegaskan bahwa aksi hari ini merupakan bentuk peringatan damai. Namun apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.




“Kalau tidak diindahkan, kami akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih besar. Ini bukan ancaman, tapi bentuk perjuangan hak masyarakat,” ujarnya di hadapan wartawan.

Sebagai tindak lanjut, telah disepakati bersama antara perwakilan masyarakat penyangga dan pihak perusahaan, pada Jumat (01/08/2025) akan dilangsungkan mediasi terbuka di kantor Pemkab Muratara. Agenda mediasi tersebut akan membahas proses verifikasi ulang terhadap Plasma 2.937 hektare yang menjadi pokok permasalahan




(H)





Sumber: 1detik

TerPopuler