Kerinci, fakta62.Info–
Fenomena ini memunculkan konflik kepentingan. Warga melihat peluang ekonomi dari sektor pariwisata, sementara aturan agraria menegaskan bahwa lahan HGU hanya diperuntukkan bagi kepentingan perkebunan.
Seorang warga Kayu Aro mengaku kehadiran wisata di tengah kebun teh membawa manfaat ekonomi. “Kalau boleh resmi, kami pasti akan berbondong-bondong membangun fasilitas di sini. Wisatawan datang ramai, sayang kalau tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Pemuda BUMDes setempat. Menurutnya, keberadaan wisata kebun teh dapat membuka peluang usaha bagi masyarakat. “Kami hanya ingin memberikan lapangan kerja dan pemasukan tambahan untuk desa. Kalau dilarang, masyarakat kehilangan kesempatan,” katanya.
Aturan Agraria Melarang Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1996, pemegang HGU hanya berhak mengusahakan tanah untuk perkebunan. Aturan terbaru, PP No. 18 Tahun 2021, bahkan menegaskan pemanfaatan tanah HGU oleh pihak lain tidak diperbolehkan, kecuali jika hak tanah diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.
Artinya, pembangunan rumah, kafe, maupun objek wisata di atas lahan HGU tanpa izin resmi berpotensi melanggar hukum.
Potensi Konflik hukum agraria menilai kondisi ini bisa menimbulkan gesekan antara masyarakat dengan pemegang HGU. “Kalau tidak ada solusi, yang terjadi bisa tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dengan pemegang hak,”
Sejarah Kebun Teh Kayu Aro merupakan salah satu perkebunan teh tertua di Indonesia. Perkebunan ini dirintis oleh perusahaan Belanda NV HVA pada 1920. Perkebunan ini kemudian diambil alih pemerintah Indonesia dan dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI) sejak 1959.
Berdasarkan data resmi, total lahan HGU Kebun Teh Kayu Aro mencapai 3.014,6 hektare, sementara areal khusus tanaman teh berkisar antara 2.126 hingga 2.625 hektare, tergantung definisi dan sumber data.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN VI maupun pengelola wisata BUMDes belum dapat dimintai konfirmasi terkait legalitas bangunan permanen, rumah warga, maupun kafe yang berdiri di atas lahan HGU Kebun Teh Kayu Aro.
(S boy)