Batam, fakta62.info-
Gejolak tuntutan keadilan menggema dari kalangan pemuda dan mahasiswa di Kepulauan Riau. PT McDermott Indonesia, salah satu perusahaan multinasional terkemuka di sektor rekayasa dan konstruksi lepas pantai, kini tengah disorot tajam atas dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja lokal.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kepri menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran selama dua hari berturut-turut pada Senin dan Selasa, 4–5 Agustus 2025, dengan titik konsentrasi di Graha Kepri dan kawasan industri PT McDermott Indonesia di Batu Ampar, Batam. Aksi akan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dengan estimasi massa lebih dari 300 orang.
60 Pekerja Keamanan Tanpa Kompensasi: Dua Tahun Terlantar
Dalam tuntutannya, aliansi mengecam keras dugaan penelantaran hak kompensasi terhadap sedikitnya 60 pekerja jasa keamanan (outsourcing) yang disebut telah bekerja selama bertahun-tahun di bawah kendali PT McDermott, namun tidak kunjung menerima hak normatif mereka sejak dua tahun terakhir.
“Ini bukan lagi soal kelalaian administratif, ini bentuk pelanggaran hukum dan eksploitasi tenaga kerja secara sistematis,” kata Hamdani aktivis Aliansi mahasiswa yang juga akan turun dalam aksi.
Menurutnya, hak para pekerja telah diabaikan secara terang-terangan, melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur kompensasi kerja bagi tenaga kontrak dan outsourcing.
“Jika perusahaan asing bisa seenaknya melanggar hukum Indonesia, maka kedaulatan hukum kita telah direndahkan di tanah sendiri,” tegas Hamdani.
Bahasa Asing dalam Kontrak Kerja: Buruh Tidak Paham, Tapi Disuruh Tanda Tangan
Hamdani juga mengungkapkan temuan kontrak kerja dalam bahasa asing yang diberikan kepada sejumlah pekerja tanpa penerjemahan dalam Bahasa Indonesia. Ia menyebut praktik tersebut melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa Negara dan Perpres Nomor 63 Tahun 2019.
“Ini seperti menandatangani jerat hukum. Pekerja tidak tahu isi kontrak, tapi disuruh tunduk. Ini praktek yang kejam dan harus dihentikan,” ujarnya.
Disnaker Kota Batam Dianggap Tutup Mata
Aliansi juga mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam yang dinilai gagal memastikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja lokal. Dugaan pembiaran terhadap pelanggaran ini mencoreng nama institusi dan menimbulkan preseden buruk di kawasan industri Batam.
“Kami kecewa. Fungsi pengawasan ketenagakerjaan seperti lumpuh. Disnaker seolah kehilangan taring di hadapan perusahaan besar,” ujar Hamdani.
Seruan Nasional: Pemerintah Harus Turun Tangan
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kepri mendesak pemerintah pusat melalui Satgas PHK Nasional dan Dewan Kesejahteraan Buruh Republik Indonesia untuk segera turun ke Batam dan mengusut tuntas persoalan ini.
“Buruh lokal bukan warga kelas dua. Jika hukum di negeri ini masih berlaku, maka PT McDermott harus bertanggung jawab di hadapan hukum, bukan hanya di hadapan pasar,” pungkas Hamdani.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT McDermott Indonesia belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Namun tekanan publik kian kuat, dan gerakan pemuda Kepri siap memastikan keadilan tidak hanya menjadi wacana, tapi tegak sebagai fakta di lapangan.