Kerinci, fakta62. Info–
Kepala Desa (Kades) Tebat Ijuk, Kecamatan Depati Tujuh, Kerinci, Adrizal, terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kelestarian Lingkungan Hidup (PKLH). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024 yang totalnya mencapai Rp666.612.677.
Ketua LSM PKLH, Wandi Adi, mengungkapkan hasil investigasi pihaknya menemukan indikasi markup dan pekerjaan fiktif pada 2023. Proyek yang seharusnya berupa pembangunan baru diduga hanya dilakukan pemeliharaan, tetapi anggaran yang digunakan tetap disamakan dengan anggaran pembangunan baru.
"Kerugian negara akibat dugaan markup pada 2023 diperkirakan mencapai Rp456.988.662. Sementara pada 2024, sekitar Rp209.624.015 dinilai tidak tepat sasaran dan diduga disalahgunakan," kata Wandi.
LSM PKLH menilai dugaan ini merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Seorang praktisi hukum di Kerinci yang enggan disebutkan namanya menilai, jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal. Ia menegaskan, penyalahgunaan dana desa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Adrizal belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. LSM PKLH berencana segera melengkapi berkas untuk melaporkan Adrizal secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kerinci.
(S boy)