Rokan Hilir, fakta62.info-
Terkait permintaan beli baru aset rusak oleh Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Rohil kepada seorang pengacara akhirnya berbuntut panjang pasalnya kasus ini berlanjut usai seorang pengacara membuat laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Seorang pengacara dimaksud bernama Rani Stevani Girsang SH selaku pengadu yang sebelumnya Anggota Lembaga Bantuan Hukum di Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) Pengadilan Negeri Rohil mengadukan dua ASN Pengadilan Rohil inisial AR Jabatan Sekretaris selaku Teradu I dan LM Jabatan Kasubag Umum dan Keuangan selaku Teradu 2.
Adapun laporan itu disampaikan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung (MA) pada Jum'at 1 Agustus 2025 dengan Nomor laporan XUXH6202508001PC . Status laporan: Disposisi Telaah Pengaduan.
Rani Stevani Girsang SH selaku Pengadu kedalam keteranganya mengatakan Bahwa
laporan yang disampaikan ini atas adanya permintaan ganti rugi untuk pembelian aset speaker baru pasca insiden kesetidaksegajaan terjatuhnya speaker milik Pengadilan Negeri Rokan Hilir hingga mengalami kerusakan pada Senin 13 Januari 2025.
" Upaya permintaan perbaikan sudah kita lakukan akan tetapi Teradu 1 tetap menyampaikan tetap minta mengganti speaker yang baru dan dengan merk yamaha DBR 15 seharga Rp.8.150.000,00, meski bayar cas 4 juta dan sisanya dicicil pakai uang honorarium LBH sebesar 1 Juta mulai dari bulan Februari -Juni 2025". Jelasnya Rani Kepada Awak Media, Kamis 7 Agustus 2025.
Nah..Bukan tidak terima kita ganti speaker baru, akan tetapi pada saat ganti rugi terhadap speaker Yamaha DBR 15 di bulan juli, pada saat kita minta speaker yang telah diganti rugi, ternyata Teradu II memberikan speaker Yamaha DBR 10 Tahun 2021 yang setelah dicek harga di aplikasi online hanyasekitar 5 juta. Ini Ada Apa ?
Mengenai semua bukti otentik terhadap kasus yang saya laporkan saat ini sudah jauh hari di siapkan bahkan sudah dari sebelumnya. Harapan pelaporan ke Bawas MA ini dapat ditanggapi dengan serius, diproses secara adil dan transparan, serta ditindaklanjuti dengan tindakan yang nyata. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada sanksi yang diberikan, dan jika tidak terbukti, pelapor berhak mendapatkan keterangan mengenai hal tersebut. Pungkasnya.
Sementara Juru Bicara Pn Rohil Aldar Valery SH menjelaskan konfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya” Mohon maaf bang saya belum bisa konfirmasi hari ini karena saya belum bisa cek aplikasi siwas ke petugas ybs, berhubung petugas sudah pulang. Besok saya tanyakan dulu ke petugas mengenai pengaduan yang masuk 🙏.
Kemudian menambahkan terkait pemberitaan yang beredar Setelah dilakukan pengecekan di aplikasi siwas pn rohil belum terlihat di aplikasi siwas mengenai pengaduan sebagaimana diberitakan, namun demikian oleh karena adanya pemberitaan yang telah beredar maka pimpinan PN Rohil telah mengambil sikap dengan akan meminta keterangan dari pegawai PN Rohil dgn inisial nama sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan. 🙏🙏🙏 (Red)
Editor. M Harahap.