Jakarta - Sebuah mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi B 1280 EKJ raib dari tempat parkir di depan sebuah ruko di Jalan Cideng Timur 51 A, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Kejadian ini diperkirakan terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah mobil Daihatsu Gran Max milik Ade Rini Meliani. Mobil yang terparkir sejak Kamis sore, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ditemukan sudah tidak ada di tempatnya saat pemilik hendak menggunakannya pada keesokan paginya.
Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada Jumat dini hari, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Mobil tersebut dicuri dari depan sebuah ruko di Jalan Cideng Timur 51 A, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Korban dari tindak pidana ini adalah Ade Rini Meliani, pemilik sah dari mobil Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai motif atau kronologi pasti dari pencurian ini. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 150.000.000.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Gambir. Sebagai barang bukti awal, STNK asli dan sebuah kunci kontak telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau melihat kendaraan dengan ciri-ciri tersebut (DAIHATSU S401RV-ZMDEJJ HJ, tahun 2013, warna SILVER METALIK, nopol B 1280 EKJ), diharapkan segera melapor. Informasi dapat disampaikan melalui nomor WA +62 857-1774-4442 atau membawa unit ke polsek terdekat.