Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


JPU Kejari Tebing Tinggi Diduga Abaikan Rasa Keadilan dalam Tuntutan

Tasya Febri Aulia Situmorang
Sabtu, 27 September 2025
Last Updated 2025-09-27T03:10:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Tebing Tinggi, fakta62.info-


Sidang pembacaan tuntuntan kepada pembeli serta operator minyak pertalite memakai dregen di SPBU 14.202.154 Kotabayu Tebingtinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi, disampaikan didepan Majelis Hakim PN. Kota Tebingtinggi dan ke 4 terdakwa, Kamis (25/09/2025).


Pembacaan tuntutan JPU kepada ke 4 terdakwa sempat tertunda 3 kali masa persidangan dengan berbagai macam alasan yang disampaikan oleh JPU dengan uraian klasik "belum turun dari pihak Kejati Sumut" yang justru menimbulkan berbagai asumsi baik dari pihak keluarga terdakwa maupun tim awak media.


JPU Kejari Kota Tebingtinggi memberikan tuntutan kepada ke 4 terdakwa (Hamdani operator SPBU, Rizky, Sulaiman dan Abu Bakar pembeli minyak) masing-masing di tuntut dengan hukuman 4 tahun penjara.


Atas tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kota Tebingtinggi tanpa berperikemanusiaan tersebut, salah satu keluarga terdakwa inisial (PT) menyampaikan kepada awak media, sangat kecewa yang mendalam atas tuntutan tersebut.


"Saya selaku keluarga Abu Bakar merasa sangat kecewa kepada JPU Kejari Kota Tebingtinggi yang menuntut keluarga kami yang notabenenya hanya membantu membelikan minyak pertalite untuk warga pelosok kampung pelaku UMKM yang jauh dari SPBU BBM," ucap PT.

Lanjutnya, keluarga kami yang membantu membelikan BBM Pertalite warga kampung pelosok dituntut JPU selama 4 tahun sedangkan Hamdani (Dani) operator SPBU yang memiliki 26 Barcode BBM palsu atas namanya sendiri juga dituntut 4 tahun juga dan yang lebih mirisnya lagi, Dewi (manager) dan Sofian (pemilik) SPBU yang mengetahui anggota operatornya (Dani) menjual BBM Pertalite via dregen yang setiap kegiatan operatornya termonitor di CCTV milik SPBU yang berada diruangan Dewi (manager), hanya sebagai saksi dan tidak tersentuh oleh hukum, ujar PT dengan kesal.


Harapan mendapatkan keadilan dengan memberikan vonis hukumannya seringan-ringannya kepada keluarga kami (Rizky, Sulaiman dan Abubakar) kini tinggal menunggu hati nurani majelis hakim berdasarkan keyaqinannya walau nantinya putusan hakim akan dibanding JPU Kota Tebingtinggi. Pasca putusan nantinya, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan ke Polres Tebingtinggi dan Kantor Pertamina Regional 1 untuk melaporkan Dewi (manager) dan Sofian (pemilik) SPBU 14.202.154 Jln. Gatot Subroto Kotabayu Tebingtinggi, tutup PT.


Sumber: Indometro.id

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan