Serdang Bedagai, fakta62.info-
Praktik perjudian berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan (Meja Jackpot) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, meski dinilai sangat meresahkan, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat kepolisian setempat.
Masyarakat menilai lemahnya penegakan hukum diduga akibat adanya “main mata” antara bandar judi dengan aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Sergai, Polda Sumatera Utara.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., yang selama ini dikenal tegas dalam menegakkan aturan, kini dinilai masyarakat hanya sebatas citra. Hal ini dipicu oleh maraknya arena judi tembak ikan yang justru semakin terbuka beroperasi di berbagai kecamatan tanpa tersentuh hukum.
Lokasi Judi Tembak Ikan yang Diduga Beroperasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi arena perjudian antara lain:
Milik Hayes/Jonli
Rumah Baho, Desa Bakaran Batu, Sei Bamban
Warung Tampubolon, Desa Bakaran Batu, Sei Bamban
Rumah Togatorop, Kelapa Tinggi, Desa Sei Belutu
Warung Korea, Desa Sei Bamban
Warung Manurung, Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
Warung Marbun, Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
Warung Sianipar, Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
Warung Hasibuan, Pematang Ganjang, Kec. Sei Rampah
Rumah Sinaga, Pondok Seng, Kec. Tanjung Beringin
Milik Tendut/Rizal
Rumah Kadus Bandung, Desa Bakaran Batu
Rumah Nadeak, Desa Sei Belutu
Rumah Wak Ren, Desa Sei Rejo Kampung Pulo
Warung Lubis, Pondok Seng, Kec. Tanjung Beringin