Kasus ini menambah catatan hitam kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polsek Tareran, setelah sebelumnya juga terjadi percobaan pembunuhan anak di Desa Tumaluntung.
Korban adalah seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun bernama Galviero Gavariel Janson Tambuwun, yang mengalami luka memar pada tangan dan kaki, serta luka gores di bagian kepala.
Tersangka pertama, Veronika Elean (23), yang juga adalah ibu kandung korban, diduga memukul anaknya menggunakan belahan bambu lantaran emosi karena korban tidak ada di rumah. Tersangka kedua, Josua Kalengkongan (23), yang merupakan calon ayah korban, kemudian menampar korban di bagian wajah.
Diketahui, aksi kekerasan ini bukan yang pertama dilakukan oleh tersangka pertama, karena sebelumnya pada 20 September 2025, korban juga mengalami penganiayaan serupa dari sang ibu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa belahan bambu yang digunakan untuk memukul korban.
Langkah cepat kepolisian di antaranya menerima laporan warga, melakukan pemeriksaan lokasi kejadian, mengamankan kedua tersangka, membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, serta memeriksa saksi-saksi terkait.
Kapolsek Tareran, Ipda Andros Hiinur, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami akan memproses hukum kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Anak adalah generasi penerus yang wajib kita lindungi bersama,” tegas Kapolsek.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Tareran untuk proses hukum lebih lanjut.
(Stefie)