Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Kembali Polsek Tareran Gerak Cepat Amankan Suami Istri Pelaku Kekerasan Anak di Desa Koreng

Briliandi Tampi
Rabu, 24 September 2025
Last Updated 2025-09-24T12:12:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Fakta62.info, Minahasa Selatan – Gerakan cepat kembali diperlihatkan personil Polsek Tareran di bawah komando Kapolsek Ipda Andros Hiinur, S.H. dengan mengamankan pasangan suami istri terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, pada Selasa malam (23/09/2025) sekitar pukul 23.30 Wita, di Desa Koreng, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Kasus ini menambah catatan hitam kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polsek Tareran, setelah sebelumnya juga terjadi percobaan pembunuhan anak di Desa Tumaluntung.

Korban adalah seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun bernama Galviero Gavariel Janson Tambuwun, yang mengalami luka memar pada tangan dan kaki, serta luka gores di bagian kepala.

Tersangka pertama, Veronika Elean (23), yang juga adalah ibu kandung korban, diduga memukul anaknya menggunakan belahan bambu lantaran emosi karena korban tidak ada di rumah. Tersangka kedua, Josua Kalengkongan (23), yang merupakan calon ayah korban, kemudian menampar korban di bagian wajah. 

Diketahui, aksi kekerasan ini bukan yang pertama dilakukan oleh tersangka pertama, karena sebelumnya pada 20 September 2025, korban juga mengalami penganiayaan serupa dari sang ibu.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa belahan bambu yang digunakan untuk memukul korban.

Langkah cepat kepolisian di antaranya menerima laporan warga, melakukan pemeriksaan lokasi kejadian, mengamankan kedua tersangka, membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, serta memeriksa saksi-saksi terkait.

Kapolsek Tareran, Ipda Andros Hiinur, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami akan memproses hukum kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Anak adalah generasi penerus yang wajib kita lindungi bersama,” tegas Kapolsek.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Tareran untuk proses hukum lebih lanjut.

(Stefie)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan