Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Kerusakan Pulau Sebaik: Bukti Nyata Dampak Tambang Pasir Darat

Mr w
Kamis, 18 September 2025
Last Updated 2025-09-18T02:16:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Karimun, fakta62.info- 


Pulau Sebaik di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan sebagai contoh nyata kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir darat yang tak terkendali. Pulau yang luasnya sekitar 70 hektare itu kini nyaris tenggelam ketika air pasang, dengan sebagian besar permukaan gundul dan rusak parah.


Kerusakan parah Pulau Sebaik merupakan warisan dari praktik penambangan pasir darat berlebihan pada awal 2000-an oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT SCR. Meski izin resmi dari provinsi telah habis, perusahaan tersebut sempat tetap beroperasi dengan bermodalkan dispensasi dari Dinas Pertambangan Kabupaten Karimun. Akibatnya, sebagian besar ekosistem pulau rusak hingga proses hukum pun menyeret para penanggung jawab perusahaan ke pengadilan.


Kini, setelah hampir dua dekade berlalu, pemerintah pusat memperketat regulasi terkait pasir laut dan hasil sedimentasi di laut. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan pasir laut hanya boleh dilakukan untuk reklamasi, infrastruktur, dan ekspor jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.


Ketentuan itu diperkuat dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 yang membatasi jenis pasir laut yang dilarang diekspor berdasarkan standar ukuran butir maupun kandungan mineral. Sementara Permendag Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan kewajiban bagi eksportir untuk memiliki status Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).


Namun, Mahkamah Agung pada pertengahan 2025 memutuskan untuk membatalkan sejumlah pasal dalam regulasi 2023 terkait ekspor pasir laut. Putusan itu didasari pertimbangan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan 2014 dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis.


Kasus Pulau Sebaik menjadi pengingat betapa rapuhnya ekosistem pesisir dan pulau kecil terhadap eksploitasi berlebihan. Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan lebih konsisten dalam mengawasi kegiatan pertambangan serta memprioritaskan keberlanjutan lingkungan agar tragedi serupa tidak terulang.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan