Gelanggang permainan ketangkasan atau yang kerap disebut gelper kembali terungkap hanya menjadi kedok praktik perjudian di Kota Batam. Izin yang sejatinya diperuntukkan untuk wahana permainan anak-anak, faktanya justru dimanfaatkan sebagai ajang bisnis haram yang merugikan negara melalui manipulasi pajak dan pelanggaran aturan izin.
Pantauan langsung tim media di CG Game Zone, yang beroperasi di Komplek Ruko Cahaya Garden Nomor A36, A37, A38, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Batam Kota, membuktikan bahwa tempat ini jauh dari konsep gelanggang anak. Suasana penuh asap rokok, para pemainnya mayoritas orang dewasa, dan tak satu pun anak terlihat di lokasi. Ironisnya, jam operasional pun melanggar aturan: bukan ditutup pukul 21.00 WIB, melainkan beroperasi 24 jam nonstop setiap hari.
Lebih parah, usaha gelper ini dikelola oleh seseorang berinisial AM, dengan dukungan oknum preman berinisial YNCE yang menjadi tameng agar bisnis haram tersebut tetap aman. Mereka menguasai tiga pintu ruko strategis di tepi jalan, seolah kebal terhadap hukum.
Salah seorang warga sekitar, inisial J, menegaskan bahwa maraknya praktik judi ini tak lepas dari minimnya pengawasan aparat. “Tidak ada tindakan tegas dari kepolisian, akibatnya judi semakin merajalela,” ujarnya. Bahkan, muncul informasi adanya oknum wartawan berinisial PRDA alias “RT” yang diduga ikut bermain di belakang layar demi melindungi pengusaha gelper dari sorotan publik.
Padahal, ancaman hukum bagi praktik perjudian sudah sangat jelas. Pasal 303 KUHP mengatur pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi siapapun yang dengan sengaja menawarkan, menyediakan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui telegram ST/2122/X/RES.1.24./2021 juga tegas memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia. Namun kenyataan di Batam justru menunjukkan sebaliknya: perjudian berkedok gelper masih bebas beroperasi di bawah hidung aparat.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin agar segera menginstruksikan tindakan tegas kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin dan Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta untuk menutup dan menindak para pelaku usaha judi gelper, sekaligus membersihkan aparat yang bermain mata.
Jika dibiarkan, bukan hanya citra hukum yang tercoreng, tetapi juga masa depan generasi muda yang dikorbankan demi keuntungan segelintir mafia judi.







