Home
› Daerah
› Hukum
› Kuasa Hukum
› Penetapan Tersangka
› PN Rokan Hilir
› Rohil
› Rokan Hilir
Kuasa Hukum Menyatakan Penetapan Tersangka Tidak Syah dan Cacat Hukum Pada Sidang Prapid di PN Rohil
Kuasa Hukum Menyatakan Penetapan Tersangka Tidak Syah dan Cacat Hukum Pada Sidang Prapid di PN Rohil
Selasa, 23 September 2025
Last Updated
2025-09-23T02:13:24Z
Rokan Hilir, fakta62.info-
Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Senin, (22/09/2025), sekira Pukul 11,30 Wib, kembali menggelar sidang praperadilan terkait syah atau tidaknya penetapan tiga orang tersangka oleh penyidik Polres Rohil dalam dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak.
Dalam agenda sidang pembacaan gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh tiga orang tersangka, Roswer Dahnes, Rusli AR, dan Amirza, selaku pemohon melalui kuasa hukumnya, Fahermal, SH., dan S. Toto Hulu, SH. menuding bahwa penetapan ketiga klienya itu adalah cacat hukum.
Sidang perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 3/Pid.Pra/2025/PN.Rhl digelar di ruang Cakra PN Rohil dipimpin oleh hakim tunggal Indraswara Nugraha, SH., MH. Dalam isi gugatan yang dibacakan kuasa pemohon menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Rohil adalah cacat hukum karena hanya didasarkan pada keterangan pelapor, tanpa dukungan alat bukti lain yang syah.
Kuasa hukum pemohon juga menegaskan bahwa prosedur hukum, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka dan korban, tidak dijalankan sesuai ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015. Hal ini, menurut pemohon, memperkuat dugaan bahwa penetapan tersangka tidak syah.
Lebih jauh , dalam isi gugatan yang dibacakan oleh S.Toto Hulu SH selaku kuasa pemohon menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Rohil cacat hukum karena hanya bertumpu pada keterangan pelapor Zamzamir AF dengan alat bukti berupa 26 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukannya. Padahal, klaim Zamzamir mengenai lokasi tanah disebut keliru. Ia menyebut objek tanah berada di Dusun Pematang Muawan, Kepenghuluan Ujung Tanjung.
“namun faktanya, objek tersebut berada di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, yang kini masuk wilayah Kelurahan Cempedak Rahuk. Hal ini bisa dibuktikan dengan pengecekan koordinat oleh Badan Pertanahan maupun keterangan masyarakat setempat,” tegas Toto Hulu saat membacakan gugatannya dalam sidang .
Selain itu pemohon menyebut tanah yang disengketakan merupakan milik kliennya yang diperoleh secara sah, lalu dialihkan kepada pihak lain. Karena itu, mereka menilai penyidik hanya bersandar pada satu keterangan tanpa bukti kuat. “Proses hukum ini tidak sejalan dengan prinsip due process of law, bahkan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersangka jelas cacat hukum,” lanjut Toto Hulu.
Sementara itu, pantauan dalam sidang saat itu pihak termohon yang hadir terdiri dari empat orang perwakilan Bidang Hukum Polda Riau dan seorang penyidik Polres Rohil. Usai gugatan yang dibacakan pemohon , Termohon Polres Rohil menyampaikan , " izin yang mulia kami akan membuat jawaban secara tertulis atas gugatan pemohon pada sidang besok , " Ujar termohon menanggapi pertanyaan hakim .
Hakim tunggal Indraswara Nugraha sempat menyampaikan kepada para pihak bahwa sidang praperadilan akan diputus maksimal tujuh hari sejak sidang dimulai sesuai ketentuan KUHAP." Ujarnya .
“Persidangan dilanjutkan besok dengan agenda jawaban termohon,” apabila pemohon tidak melakukan tanggapan , bsok kita bisa dilanjutkan pembuktian ujarnya menutup sidang.
Berdasarkan petitum yang diajukan pemohon dalam gugatannya meminta agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini berdasarkan fakta.
Sumber : Pantauwan tim awak media.
Editor : M Harahap.
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



