Rokan Hilir, fakta62.info-
Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Senin, (22/09/2025), sekira Pukul 11,30 Wib, kembali menggelar sidang praperadilan terkait syah atau tidaknya penetapan tiga orang tersangka oleh penyidik Polres Rohil dalam dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak.
Dalam agenda sidang pembacaan gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh tiga orang tersangka, Roswer Dahnes, Rusli AR, dan Amirza, selaku pemohon melalui kuasa hukumnya, Fahermal, SH., dan S. Toto Hulu, SH. menuding bahwa penetapan ketiga klienya itu adalah cacat hukum.
Sidang perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 3/Pid.Pra/2025/PN.Rhl digelar di ruang Cakra PN Rohil dipimpin oleh hakim tunggal Indraswara Nugraha, SH., MH. Dalam isi gugatan yang dibacakan kuasa pemohon menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Rohil adalah cacat hukum karena hanya didasarkan pada keterangan pelapor, tanpa dukungan alat bukti lain yang syah.
Kuasa hukum pemohon juga menegaskan bahwa prosedur hukum, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka dan korban, tidak dijalankan sesuai ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015. Hal ini, menurut pemohon, memperkuat dugaan bahwa penetapan tersangka tidak syah.
Lebih jauh , dalam isi gugatan yang dibacakan oleh S.Toto Hulu SH selaku kuasa pemohon menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Rohil cacat hukum karena hanya bertumpu pada keterangan pelapor Zamzamir AF dengan alat bukti berupa 26 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukannya. Padahal, klaim Zamzamir mengenai lokasi tanah disebut keliru. Ia menyebut objek tanah berada di Dusun Pematang Muawan, Kepenghuluan Ujung Tanjung.
“namun faktanya, objek tersebut berada di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, yang kini masuk wilayah Kelurahan Cempedak Rahuk. Hal ini bisa dibuktikan dengan pengecekan koordinat oleh Badan Pertanahan maupun keterangan masyarakat setempat,” tegas Toto Hulu saat membacakan gugatannya dalam sidang .
Selain itu pemohon menyebut tanah yang disengketakan merupakan milik kliennya yang diperoleh secara sah, lalu dialihkan kepada pihak lain. Karena itu, mereka menilai penyidik hanya bersandar pada satu keterangan tanpa bukti kuat. “Proses hukum ini tidak sejalan dengan prinsip due process of law, bahkan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersangka jelas cacat hukum,” lanjut Toto Hulu.
Sementara itu, pantauan dalam sidang saat itu pihak termohon yang hadir terdiri dari empat orang perwakilan Bidang Hukum Polda Riau dan seorang penyidik Polres Rohil. Usai gugatan yang dibacakan pemohon , Termohon Polres Rohil menyampaikan , " izin yang mulia kami akan membuat jawaban secara tertulis atas gugatan pemohon pada sidang besok , " Ujar termohon menanggapi pertanyaan hakim .
Hakim tunggal Indraswara Nugraha sempat menyampaikan kepada para pihak bahwa sidang praperadilan akan diputus maksimal tujuh hari sejak sidang dimulai sesuai ketentuan KUHAP." Ujarnya .
“Persidangan dilanjutkan besok dengan agenda jawaban termohon,” apabila pemohon tidak melakukan tanggapan , bsok kita bisa dilanjutkan pembuktian ujarnya menutup sidang.
Berdasarkan petitum yang diajukan pemohon dalam gugatannya meminta agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini berdasarkan fakta.
Sumber : Pantauwan tim awak media.
Editor : M Harahap.