KERINCI, FAKTA62.INFO ~ Gelombang desakan muncul dari masyarakat Kabupaten Kerinci terkait keberadaan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pejabat paruh waktu yang masih merangkap jabatan sebagai perangkat desa. Praktik ini dinilai melanggar aturan, sehingga publik mendesak mereka segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Desakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK dan perangkat desa diwajibkan bekerja penuh waktu, sehingga rangkap jabatan tidak diperbolehkan.
“Pejabat PPPK dan pejabat paruh waktu harus segera mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa. Jangan sampai jabatan ganda ini menjadi beban moral sekaligus hukum. Masyarakat ingin aturan ditegakkan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Kerinci.
Masyarakat mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci, bersama camat dan kepala desa, segera mengeluarkan pemberitahuan resmi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai koridor hukum, transparan, serta bersih dari praktik yang merugikan publik.
(S boy)