Lampung Utara, fakta62.info-
Penetapan tersangka pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada tanggal jumat 3 Oktober 2025. Yang terjadi pada acara resepsi di lingkungan IX kelurahan Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara.
Keluarga korban Melly Wulandari selaku Istri Korban korban meminta pihak kepolisian untuk dapat menghukum pelaku seberapa berat nya. " Kami keluarga gak Terima dengan kejadian yang menimpa anak menantu kami dan meminta kepolisian dapat memberikan hukuman seberat mungkin".6 Oktober 2025.
Menurutnya penganiayaan yang di lakukan pelaku korban mengalami luka dan trauma yang sangat mendalam.
Apalagi pelaku yang juga sebagai paman nya yang seharusnya memberikan pengayoman terhadap anak keponakan ini malah berbuat sesuka hati tanpa ada belas kasihan sedikit pun,” ucapnya.
Ia juga memberi apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Reskrim Posek Bukitkemuning yang cepat memproses masalah tersebut.
Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polsek Bukitkemuning , Tidak mudah bagi keluarga kami menghadapi ini, tapi tindakan cepat polisi membuat kami merasa masih ada harapan pada keadilan," tuturnya. Tiem