Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Ketahuan Bawa Busur, Pemuda Maros Terancam 10 Tahun Penjara

Kul indah
Senin, 06 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-06T08:51:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Maros, fakta62.info-


Seorang pemuda berinisial F.S. (23) diamankan Satreskrim Polres Maros setelah kedapatan membawa busur beserta dua anak panah saat patroli dini hari, Minggu (5/10/2025). Penangkapan terjadi di depan SPBU Ballu-Ballu, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.


Patroli rutin yang dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros awalnya mencurigai sekelompok pemuda di sekitar lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan F.S. membawa ketapel dan dua anak panah busur, serta mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna ungu dengan nomor polisi DD 4727 TK.



Dalam interogasi awal, F.S. berdalih membawa busur hanya untuk berjaga-jaga. Namun, polisi tetap menyita seluruh barang bukti dan membawa pelaku untuk diproses lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang membawa senjata tajam di ruang publik,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, F.S. dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.


Polres Maros menegaskan bahwa razia dan patroli pada jam rawan akan terus ditingkatkan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan.


Reporter"(Kul Indah)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan