Lubuk Besar, Fakta62.info-
Senin ( 10/11/2025 ) dugaan aktivitas tambang pasir kuarsa dikawasan Tji Merapin Desa Batuberiga kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah kembali menjadi sorotan publik .
Lokasi yang disebut sebut sebagai area operasi PT Tambang Jaya Indah ( TJI ) kini menjadi perbincangan setelah muncul indikasi bahwa IUP ( izin usaha pertambangan ) perusahaan ini belum mengantongi izin persetujuan penggunaan kawasan Hutan ( PPKH )
Namun berdasarkan hasil penelusuran Dokumen dan pantauan tim dilapangan IUP baru tersebut diduga ditutupi menggunakan PPKH lama , Izin lama yang semestinya tidak lagi berlaku , sejak berlakunya sistem baru PPKH .
Langkah ini diduga dilakukan untuk memberi kesan legalitas semu , padahal secara administratif , izin penggunaan kawasan hutan belum diterbitkan secara resmi oleh kementerian LHK .
Padahal PPKH adalah izin wajib dan tidak dapat digantikan bagi setiap perusahaan yang melakukan kegiatan dikawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan seperti pertambangan . Tanpa izin tersebut segala aktivitas penambangan dikawasan hutan tergolong ilegal dan melanggar ketentuan perundang undangan .
!!! Aktivitas berjalan izin belum lengkap .
Hasil pantauan tim Fakta62 dan media jurnalisme info , menunjukan adanya alat berat dan penggalian pasir kuarsa dikawasan yang masuk dalam hutan terbatas .
Beberapa sumber dilokasi menyebutkan kegiatan tersebut telah berjalan selama beberapa bulan , tanpa ada papan izin resmi yang terpasang di area kerja .
" IUP BARU PT TJI BELUM PUNYA IZIN PPKH , TAPI SUDAH DI KERJAKAN DI LAPANGAN . MEREKA DIDUGA MENUTUPI IZIN BARU ITU DENGAN IPPKH LAMA , INI JELAS PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN BISA BERDAMPAK HUKUM ," UNGKAP SEORANG SUMBER YANG MEMAHAMI PROSES PERIZINAN TAMBANG DI BANGKA TENGAH .
Warga Batuberiga juga menuntut satgas PKH ( penertiban kawasan hutan dan pertambangan ) untuk tidak hanya fokus pada tambang timah , tetapi juga memeriksa aktivitas tambang pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan .
" kALAU SATGAS PKH BENAR BENAR TEGAS TAMBANG SEPERTI JUGA HARUS DITELUSURI , JANGAN HANYA TAMBANG TIMAH YANG DIKEJAR KALAU IZINNYA BELUM LENGKAP DAN MALAH DITUTUPI , BERARTI ADA YANG TIDAK BERES," UJAR SEORANG WARGA SETEMPAT
" Dasar Hukum & Ancaman Sanksi .
Berdasarkan undang undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara ( Minerba ).
Selain itu dari aspek lingkungan hidup : pasal 98 ayat ( 1) UU No.32 Tahun 2009( PPLH ) setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan diancam penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3-10 milyar
Kini bola panas ditangan satgas PKH Kementerian LHK dan aparatpenegak Hukum provinsi Bangka Belitung .
Publik menanti apakah aparat berani menyentuh dugaan pencucian ( penutupan ) izin antara IUP baru dan IPPKH lama , atau justru membiarkan praktik ini terus berjalan dilapangan .
" KALAU IUP BARU BELUM PUNYA PPKH TAPI DITUTUPI PAKAI IZIN LAMA , ITU MANIPULASI ADMINISTRASI YANG SERIUS , NEGARA TIDAK BOLEH DIAM , HUKUM HARUS DITEGAKKAN ," TEGAS SUMBER INVESTIGASI FAKTA62 & JURNALISME INFO.
Fakta62( Toro )





