Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Aktivitas Tambang pasir Kuarsa Milik TJI Merapin Desa Batu Beriga Kembali Jadi Sorotan

Tasya Febri Aulia Situmorang
Senin, 10 November 2025
Last Updated 2025-11-10T06:56:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 

Lubuk Besar, Fakta62.info-


Senin ( 10/11/2025 ) dugaan aktivitas tambang pasir kuarsa dikawasan Tji Merapin Desa Batuberiga kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah kembali menjadi sorotan publik .


Lokasi yang disebut sebut sebagai area operasi PT Tambang Jaya Indah ( TJI ) kini menjadi perbincangan setelah muncul indikasi bahwa IUP ( izin usaha pertambangan  ) perusahaan ini belum mengantongi izin persetujuan penggunaan kawasan Hutan ( PPKH )  


Namun berdasarkan hasil penelusuran Dokumen dan pantauan tim dilapangan IUP baru tersebut diduga ditutupi menggunakan PPKH lama , Izin lama yang semestinya tidak lagi berlaku , sejak berlakunya sistem baru PPKH .


Langkah ini diduga dilakukan untuk memberi kesan legalitas semu , padahal secara administratif , izin penggunaan kawasan hutan belum diterbitkan secara resmi oleh kementerian LHK .


Padahal PPKH adalah izin wajib dan tidak dapat digantikan bagi setiap perusahaan yang melakukan kegiatan dikawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan seperti pertambangan . Tanpa izin tersebut segala aktivitas penambangan dikawasan hutan tergolong ilegal dan melanggar ketentuan perundang undangan .


!!! Aktivitas berjalan izin belum lengkap .


Hasil pantauan tim Fakta62 dan media jurnalisme info , menunjukan adanya alat berat dan penggalian pasir kuarsa dikawasan yang masuk dalam hutan terbatas .

Beberapa sumber dilokasi menyebutkan kegiatan tersebut telah berjalan selama beberapa bulan , tanpa ada papan izin resmi yang terpasang di area kerja .


" IUP BARU PT TJI BELUM PUNYA IZIN PPKH , TAPI SUDAH DI KERJAKAN DI LAPANGAN . MEREKA DIDUGA MENUTUPI IZIN BARU ITU DENGAN IPPKH LAMA , INI JELAS PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN BISA BERDAMPAK HUKUM ," UNGKAP SEORANG SUMBER YANG MEMAHAMI PROSES PERIZINAN TAMBANG DI BANGKA TENGAH .


Warga Batuberiga juga menuntut satgas PKH ( penertiban kawasan hutan dan pertambangan  ) untuk tidak hanya fokus pada tambang timah , tetapi juga memeriksa aktivitas tambang pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan .


 " kALAU SATGAS PKH BENAR BENAR TEGAS TAMBANG SEPERTI  JUGA HARUS DITELUSURI , JANGAN HANYA TAMBANG TIMAH YANG DIKEJAR KALAU IZINNYA BELUM LENGKAP DAN MALAH DITUTUPI , BERARTI ADA YANG TIDAK BERES," UJAR SEORANG WARGA SETEMPAT 


" Dasar Hukum & Ancaman Sanksi .

Berdasarkan undang undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara ( Minerba ).


Selain itu dari aspek lingkungan hidup : pasal 98 ayat ( 1) UU No.32 Tahun 2009( PPLH ) setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan diancam penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3-10 milyar 


Kini bola panas ditangan satgas PKH Kementerian LHK dan aparatpenegak Hukum provinsi Bangka Belitung .

Publik menanti apakah aparat berani menyentuh dugaan pencucian ( penutupan ) izin antara IUP baru dan IPPKH lama , atau justru membiarkan praktik ini terus berjalan dilapangan .

  " KALAU IUP BARU BELUM PUNYA PPKH TAPI DITUTUPI PAKAI IZIN LAMA , ITU MANIPULASI ADMINISTRASI YANG SERIUS , NEGARA TIDAK BOLEH DIAM , HUKUM HARUS DITEGAKKAN ," TEGAS SUMBER INVESTIGASI FAKTA62 & JURNALISME INFO.


Fakta62( Toro )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan