Pringsewu – Lampung.Fakta62.info-
Belakangan beredar kabar yang cukup ramai di berita dan medsos salah satu media RM terkait izin Tambang batu di Kecamatan Gading Rejo.
Menurut penelusuran beberapa awak media di lokasi,terkait berita yang di publikasikan oleh salah satu media online dan akun tik tok RM,berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan beberapa warga sekitar (AR,ST,ED) warga kelurahan tambah rejo ada juga beberapa perusahaan lain yang juga beroperasi di kawasan tsb.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Tambah rejo,kecamatan Gading Tejo,kabupaten Pringsewu, terdapat empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni:
CV.BKMB,CV,CAP,
CV.SBM,BS/Batu Sarno.
Setelah awak media dan beberapa aktivis penggiat lingkungan melakukan pengecekan melalui sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) atau MinerbaOne milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),sistem resmi pemerintah yang memuat seluruh data izin usaha pertambangan di Indonesia hanya dua perusahaan yang tercatat memiliki izin dan legalitas resmi, yaitu ada 2 CV.Central Adi Perkasa(CAP),Tercatat Badan usaha No: 11822 dan CV. Berkah Kita Maju Bersama(BKMB),Tercatat badan usaha No:11823.
Sementara dua perusahaan lainnya, Batu Sarno(BS)/Gunung Gading(GG) dan CV. Sinar Bumi Mandiri(SBM),yang di duga milik AR anggota Dewan Provinsi Lampung dan menurut informasi dari masyarakat,bahwa tambang milik anggota dewan tsb di bekingi "S" oknum TNI AL dari kesatuan marinir, sedangkan perusahaan Batu sarno(BS)/Gunung Gading(GG) meskipun sudah di pasang plang "Dilarang melakukan penambangan tanpa Izin". dari dinas lingkungan hidup,dari penelusuran awak media dan pemerhati lingkungan,masih menjumpai melakukan kegiatan penambangan,terutama diwaktu sore hari dan hari sabtu minggu dan dari informasi yang media dan penggiat lingkungan dapatkan bahwa tambang batu sarno,di bekingi oleh Y oknum Anggota TNI AD.
Jelas sekali dan sama-sama kita cek di sistem MOMI, Kedua perusahaan tsb tidak tercatat di dalam sistem MinerbaOne tapi menggunakan aparat untuk membekingi ,BS sj sudah di pasang plang,tetapi masih saja beroprasi, sehingga aktivitas perusahaan tsb perlu di tindak lanjuti oleh pihak aparat penegak Hukum/APH dan ditutup.
Masyarakat perlu memahami, aktivitas pertambangan yang tanpa memiliki izin resmi merupakan pelanggaran Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, serta harus terdaftar dalam sistem MinerbaOne sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap Hukum yang berlaku.
Dengan demikian,Beberapa awak media dan dari Penggiat lingkungan kabupaten pringsewu dan provinsi lampung akan membuat pengaduan masyarakat(Dumas) secara resmi ke Bapak Presiden, Kapolri,
Panglima TNI,Mentri Keuangan,Mentri ESDM dan Kejagung.
Karena perusahaan tsb beroprasi tidak berizin dan dapat merusak lingkungan serta dapat merugikan negara karena tidak membayar Pajak, perusahaan tsb harus di TUTUP dan Pemerintah dalam hal ini Negara tidak boleh kalah dengan oknum-oknum yang mencoba bermain-main Tambang ilegal.





