Dugaan Praktek" bagi-bagi " paket di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung kembali mencuat , pola yang sudah disebut sebut sebagai " tradisi tahunan " ini diduga kembali terjadi dalam pengelolaan paket Anggaran Belanja Tambahan ( ABT ) tahun 2025.
Impormasi yang dihimpun menyebutkan , pembagian paket proyek reguler APBD yang biasanya berlangsung menjelang maupun setelah Hari Raya IdulFitri, kini merembet hingga September dan Oktober , bahkan meski APBD kota Pangkalpinang di kabarkan mengalami deposit , proses bagi bagi paket diduga tetap berjalan , praktik ini memperkuat dugaan adanya pengaturan internal yang sudah mengakar di dinas terkait.
Pada Senin 21 Oktober 2025 awak media memantau langsung situasi di Kantor Dinas PU , terlihat sejumlah Kontraktor , termasuk individu yang juga berprofesi sebagai pekerja media , keluar masuk ruang kepala Dinas PU Agus , untuk melakukan pertemuan informal , di luar ruang sekretaris , antrean para kontraktor tampak mengular layaknya antrean kasir di pusat perbelanjaan , ekspresi para pengunjung pun beragam - ada yang keluar dengan wajah puas , namuntak sedikit yang terlihat kecewa .
Jika benar terjadi pembagian paket proyek tanpa prosedur lelang yang transparan , hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengadaan barang /Jasa pemerintah , khususnya prinsip efisiensi, efektivitas ,transparansi , dan akuntabilitas , selain itu praktik pengaturan pemenang atau pembagian jatah proyek dapat dikatagorikan sebagai persekongkolan tender , yang diancam sanksi pidana sebagaimana di atur dalam pasal 22 UU Tipikor , dengan ancaman Hukuman 4-20 tahun penjara .
Hingga berita ini dipublikasikan kepada Dinas PU Agus belum memberikan kompirmasi resmi , awak media masih berupaya meminta keterangan dari pihak pihak terkait untuk mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek di Dinas tersebut secara lebih mendalam .
Fakta62 ( Toro )





