Home
› 50 Kilogram Sabu
› Ditresnarkoba
› labuhanbatu
› Manggala Sakti
› narkoba
› Polda Sumatera Utara
› Polres Labuhanbatu
› Riau
› Rokan Hilir
› sabu
› Satresnarkoba
› Sumatera Utara
› Tanah Putih
Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu! Kerjasama Aparat Bongkar Jaringan Besar, Pelaku Tabrak Mobil Petugas
Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu! Kerjasama Aparat Bongkar Jaringan Besar, Pelaku Tabrak Mobil Petugas
Selasa, 28 April 2026
Last Updated
2026-04-28T09:01:45Z
Gerak-gerik jaringan pengedar narkotika skala besar akhirnya terhenti. Berkat ketajaman intelijen dan kerja sama yang erat antara jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, upaya penyelundupan barang haram bernilai miliaran rupiah berhasil digagalkan. Sebanyak 50 kilogram sabu berhasil diamankan, sekaligus lima orang pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung berhasil diringkus. Bahkan dalam aksinya, para pelaku nekat melakukan perlawanan hingga merusak kendaraan dinas petugas, namun usaha mereka untuk lolos ternyata sia-sia. Minggu, 26 April 2026
Kejadian berlangsung pada dini hari, tepatnya hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 01.50 WIB, di ruas Jalan Lintas Manggala, Desa Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, SE, MH, didampingi oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, SH, MH, beserta sejumlah personel yang telah disiapkan dengan matang.
Segalanya berawal dari masuknya informasi andal dari masyarakat, yang melaporkan bahwa akan melintas sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang terlarang. Kendaraan yang dimaksud adalah mobil jenis Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BA 1988 TMR, yang disebut-sebut akan membawa muatan sabu dalam jumlah besar dengan tujuan akhir ke Kota Medan.
Informasi ini tidak dianggap remeh. Tim penyidik segera melakukan penelusuran dan pengawasan secara ketat. Bahkan terungkap bahwa kelompok ini bukanlah pendatang baru, melainkan sudah dua kali berhasil melakukan aksinya mengangkut barang haram tersebut tanpa terdeteksi. Namun kali ini, keberuntungan tidak lagi berpihak pada mereka. Langkah dan pergerakan pelaku sudah lama teramati dan terendus oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Segala catatan, pola perjalanan, dan kebiasaan mereka dipelajari dengan cermat, hingga akhirnya ditentukan waktu dan tempat yang tepat untuk melakukan penindakan.
Begitu kendaraan sasaran terlihat dan diketahui melewati jalur yang telah ditentukan, tim petugas segera melakukan pengejaran dan pemblokiran jalan. Alih-alih berhenti dan menaati perintah, pengemudi kendaraan justru bersikap nekat dan membahayakan. Demi menghindari penangkapan, ia dengan sengaja mengarahkan kendaraannya untuk menabrak mobil petugas yang berada di depan dan di sampingnya. Akibatnya, kendaraan dinas yang digunakan rusak parah dan tidak dapat dioperasikan kembali, namun tekad petugas untuk menangkap mereka tidak surut sedikit pun. Dengan gerakan cepat dan terkoordinasi, kendaraan pelaku akhirnya berhasil dihentikan dan seluruh penumpangnya diamankan.
Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang jumlahnya sangat fantastis, yakni 50 kilogram sabu yang dikemas rapi dan disembunyikan di bagian-bagian kendaraan yang sulit diketahui. Jumlah ini masuk dalam kategori besar, yang jika beredar bebas di tengah masyarakat tentunya akan menimbulkan kerusakan luar biasa, merusak masa depan generasi muda, serta merugikan kepentingan negara dan bangsa.
Dalam operasi ini, berhasil diamankan sebanyak lima orang. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama dengan inisial SW, LR, dan RS, sedangkan dua orang lainnya yang memiliki keterkaitan dalam jaringan ini juga turut diamankan, yakni berinisial SS dan NAR atau yang akrab disapa N.
Seluruh tersangka beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor Labuhanbatu untuk diperiksa secara mendalam dan terperinci. Setelah proses pemeriksaan awal selesai, penanganan kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus berat ini. Kelima orang yang terlibat dijerat dengan ketentuan hukum yang paling tegas, yakni Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut diatur bahwa perbuatan mengedarkan, mengangkut, atau menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar diancam dengan pidana penjara paling singkat 20 tahun, paling lama seumur hidup, dan bahkan sampai pada hukuman mati.
Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSI, melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Hardiyanto, SH, MH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim, serta kepercayaan dan dukungan yang diberikan oleh masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kelompok ini adalah tindak kejahatan luar biasa yang merugikan banyak pihak, sehingga hukum pun akan dijatuhkan dengan setimpal.
“Kami tegaskan sekali lagi, bagi siapa saja yang berniat maupun sudah terlibat dalam peredaran narkotika, jangan pernah berpikir bisa lepas dari jeratan hukum. Sekecil apa pun perannya, sedemikian pandai apa pun cara bersembunyi, seberani apa pun melawan petugas, pada akhirnya pasti akan tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa yang mereka bawa ini bukan sekadar barang, melainkan musuh bersama yang merusak kehidupan, masa depan, dan tatanan sosial. Hukuman yang menanti mereka pun sudah jelas, mulai dari penjara puluhan tahun, sampai pada hukuman mati. Tidak ada tempat untuk berkompromi dalam hal ini,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota yang terlibat, yang meskipun menghadapi perlawanan dan risiko bahaya, tetap mampu menjalankan tugas dengan baik dan berhasil mengamankan barang bukti serta pelaku. Kerusakan kendaraan dinas dianggap sebagai konsekuensi dari pengabdian, namun jauh lebih berharga karena berhasil mencegah peredaran barang haram dalam jumlah yang sangat besar.
“Kendaraan bisa diperbaiki atau diganti, tapi jika barang ini sampai beredar dan masuk ke tangan masyarakat, kerusakan yang ditimbulkannya tidak akan bisa diperbaiki lagi. Oleh karena itu, langkah tegas seperti ini akan terus kami lakukan, kapan saja dan di mana saja, tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Peristiwa ini juga menjadi bukti nyata bahwa batas wilayah tidak menjadi penghalang bagi penegakan hukum. Meskipun penangkapan dilakukan di wilayah Provinsi Riau, namun karena keterkaitan jaringan dan jalur peredarannya, aparat dari Sumatera Utara tetap bergerak cepat dan bekerja sama, menunjukkan bahwa perjuangan membasmi narkotika adalah tugas bersama tanpa mengenal batas daerah.
Kini kasus ini sedang dalam proses penanganan lanjutan. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengetahui siapa saja pihak yang menjadi dalang, pemodal, maupun pihak-pihak lain yang terlibat, agar tidak ada satu pun orang yang luput dari tanggung jawab hukum.
Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pelajaran sekaligus pengingat: bahwa di balik keuntungan yang terlihat besar, terdapat risiko hukuman yang jauh lebih berat. Dan bagi mereka yang masih berniat jahat, inilah bukti bahwa mata dan telinga aparat selalu terbuka, serta dukungan masyarakat menjadi benteng terkuat untuk memberantas segala bentuk kejahatan.
Kejahatan narkotika tidak akan pernah menang, selama kebersamaan antara masyarakat dan aparat terus terjalin erat. Dan bagi pelakunya, ingatlah: lari sejauh apa pun, bersembunyi sedalam apa pun, hukum tetap akan mengejar dan menjatuhkan keadilan.
Sy
50 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba
labuhanbatu
Manggala Sakti
narkoba
Polda Sumatera Utara
Polres Labuhanbatu
Riau
Rokan Hilir
sabu
Satresnarkoba
Sumatera Utara
Tanah Putih
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



