Bangka, Fakta62.innfo-
Direktur utama ( Dirut ) Restu Widiyantoro memastikan tidak akan melakukan penambangan tanpa persetujuan masyarakat setempat meskipun memiliki Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) .
Hal ini di ungkapkan saat di kompirmasi terkait masih adanya sejumlah daerah yang menolak tambang seperti di Desa Batu Berita Kabupaten Bangka Tengah .
"Kalau kami selama masyarakat tidak mengizinkan kami menambang , maka kami tidak akan menambang disitu , selama masyarakat tidak ingin wilayahnya ada penambangan , maka ya sudah kita ditempat lain yang di izinkan , " ujar Restu Widiyantoro .
Diketahui sebelumnya PT Timah bersama pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengelar rapat koordinasi percepatan operasionalisasi koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) di ruang pasir padi kantor Gubenur Bangka Belitung .
Dari awal memang kita sudah sepakat salah satu solusi yang paling bagus melalui koperasi , ada beberapa hal yang harus kita sesuaikan agar IUP izinnya Legal standingnya , tinggal kita koordinasi belajar bersama ahli ahli koperasi Bangka Belitung , sehingga bisa masuk semuanya untuk kesejahteraan ," jelasnya
Restu Widiyantoro mengatakan peran penting masyarakat yang terkandung dalam KDKMP , khususnya dalam pembelian Timah dan menghindar adanya penyelundupan.
Kepada masyarakat mulailah belajar koperasi , termasuk kami support kami semuanya 99 persen melalui koperasi , sisanya sedikit saja , tapi mudah mudahan tahun depan , kita sudah 100 persen pakai koperasi ," bebernya .
Sementara terkait harga , Restu Widiyantoro menegaskan masih sama seperti yang di ungkapkan saat aksi demonstrasi di Kantor Timah beberapa waktu yang lalu.
Kalau harga sesuai yang di tentukan Rp 300 Ribu per kilogram SN 70 , kendala sosialisasi selama ini kurang intensif, ini akan kita naikan supaya lebih semangat lagi ," Ungkapnya.
Fakta 62 ( Toro )





