Kerinci, Fakta62.info-
Sebuah temuan memicu alarm bahaya kesehatan dan lingkungan di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LSM PKLH) Jambi mengungkap adanya pembuangan sampah ilegal berskala besar di aliran Sungai Geracah, Kamis (6/11/2025).
Temuan ini tidak hanya memicu bau busuk menyengat, tetapi secara langsung mengancam nyawa ratusan warga yang bergantung pada air sungai tersebut. Sungai Geracah adalah sumber air vital bagi masyarakat Desa Koto Lebuh Tinggi dan Desa Lubuk Nagodang yang menggunakannya untuk konsumsi dan kebutuhan harian.
Ketua LSM PKLH Jambi, Wandi adi, S.Sos, menyatakan kemarahannya, menuding bahwa skandal ini merupakan cerminan kelalaian serius atau bahkan keterlibatan oknum petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kerinci.
“Kami menemukan bukti kuat bahwa ini bukan hanya sampah rumah tangga biasa, tetapi sisa pembuangan yang terstruktur. Ini adalah tindakan pidana lingkungan yang brutal! Kepala DLH tidak bisa berkelit; mereka harus bertanggung jawab penuh atas kegagalan pengawasan dan ancaman penyakit yang menimpa masyarakat di Koto Lebuh Tinggi dan Lubuk Nagodang,” tegas Wandiadi, S.Sos.
LSM PKLH menuntut Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk:
* Melakukan audit internal mendesak terhadap operasional truk sampah DLH.
* Segera mengangkut tumpukan sampah yang mencemari sumber air warga.
* Memproses hukum secara tegas oknum petugas yang terbukti terlibat dalam pembuangan ilegal ini.
Kades Murka: 'Daerah Kami Bukan Tempat Pembuangan Sampah Pemerintah!'
Keterangan dari Kepala Desa Koto Lebuh Tinggi memperkuat adanya konflik kepentingan dan kelalaian. Kades membenarkan lokasi itu berada di wilayahnya, tetapi mengaku terkejut dan murka atas aktivitas pembuangan ilegal tersebut.
“Kami merasa sangat dilecehkan dan marah. Wilayah desa kami di Kecamatan Siulak sama sekali bukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi pemerintah. Sungai ini digunakan warga untuk konsumsi! Kerusakan lingkungan yang terjadi di sini adalah tanggung jawab penuh pemerintah daerah,” kata Kades melalui pesan WhatsApp.
Kasus pencemaran ini menjadi cap hitam terbaru bagi manajemen sampah Kerinci dan menambah panjang daftar desakan publik terhadap perbaikan tata kelola lingkungan hidup di Jambi.
Hingga berita ini dinaikkan dan beredar di media nasional hari ini, belum ada satupun pejabat resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci yang bersedia memberikan keterangan, seolah menghindar dari tanggung jawab.
(S boy)







