Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Supiyawan, mengecam keras tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan terhadap salah satu pengurus FPII Korwil Lampung Selatan. Insiden yang terjadi saat kegiatan monitoring proyek jalan itu disebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan serangan terhadap kebebasan pers.
Supiyawan menyebut, perampasan telepon genggam serta ancaman fisik kepada jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. Tindakan tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi dan menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kami menyesalkan dan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Tidak ada seorang pun yang berhak menghalangi, apalagi merampas alat kerjanya,” tegas Supiyawan, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, tindakan seperti ini menjadi bukti bahwa masih ada pihak yang belum memahami peran penting media sebagai kontrol sosial. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti peristiwa itu secara profesional dan transparan, agar tidak ada lagi upaya membungkam kerja pers di daerah.
Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, Dewan Pers, dan DPP FPII. Kasus ini harus dikawal sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan,” ujar Supiyawan menegaskan.
Supiyawan juga menyampaikan dukungan penuh kepada bendahara FPII Lampung Selatan yang menjadi korban intimidasi agar tetap tegar dan melanjutkan perjuangan di jalur hukum. Ia menegaskan bahwa FPII tidak akan membiarkan anggotanya berjalan sendiri ketika hak-hak pers dilanggar.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh insan pers di Provinsi Lampung agar tetap solid, menjaga integritas, dan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. FPII, katanya, akan selalu berada di garda terdepan dalam membela dan melindungi para jurnalis dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi.
Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi. Siapa pun yang mencoba melemahkan peran pers, berarti telah merusak sendi-sendi negara hukum. Kami tidak akan diam menghadapi bentuk intimidasi semacam ini,” tutup Supiyawan.
(Tiem)





