Home
› Daerah
› Fakta62.info-
› Kasus Hukum
› Pemerkosaan
› Perlindungan Anak
› Polda Lampung
› Polres Tulang Bawang Barat
› PPA
› Satreskrim Tubaba
› Tulang Bawang Barat
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan
Rabu, 26 November 2025
Last Updated
2025-11-26T07:56:01Z
Tulang Bawang Barat, Fakta62.info-
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pemerkosaan yang terjadi di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada bulan Juni 2024.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial AS (54), Nelayan,Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat /Polda Lampung, Tanggal 09 Maret 2025, sekira pukul 23.00 Wib,
Berdasarkan laporan polisi setelah diterima Unit Ppa Sat Reskrim Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 18 November 2025 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengeluarkan Surat Panggilan kepada terlapor sebagai saksi dan pada tanggal 24 November 2025 datang menghadiri panggilan.
"Setelah Terduga Pelapor AS hadir dan di lakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Pelaku AS sebagai tersangka, Sementara lainnya masih berada dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. Selanjutnya, dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap tersangka oleh anggota Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. untuk diproses hukum lebih lanjut." Ujar Juherdi, Rabu (26/11/2025)
Kronologis kejadian pada Korban DA (27) Warga Tiyuh Pagar Dewa, Kec. Pagar Dewa Kab.Tulang Bawang Barat. kejadian pada bulan Juni 2024 di areal peladangan Tiyuh Pagar Dewa, ia mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku Inisial AS (54) warga Tiyuh Pagar Dewa.
Terlapor AS yaang saat ini telah di tetapkan sebagai Tersangka diduga kuat melakukan kekerasan seksual dan/atau Pemerkosaan dengan cara Memukul korban menggunakan alat dayung perahu dari kayu, Menyetubuhi korban Mengakibatkan korban mengalami trauma psikis dan yelah hamilan berdasarkan hasil tes kehamilan.
Setelah sekitar sembilan bulan berlalu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi ibunya dan kakaknya, kemudian membawa korban untuk membuat laporan Polres Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan penyidik juga telah mendapatkan Hasil Tes DNA terhadap Korban , anak korban dan Tersangka dari hasil tersebut Penyidik Polres Tulang Bawang Barat menetapkan AS sebagai “tersangka," dan penyidik telah melakukan tindakan Penahanan Terhadap Tersangka AS di Rutan Polres Tulang Bawang.
Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan sesuai denganPasal 15 Huruf H Juncto Pasal 6 huruf B UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.
"Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual baik Terhadap anak maupun perempuan . Polres Tulang Bawang Barat akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban serta akan di jaga kerahasiannya," Tutup iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H *(humas_tubaba)*
Daerah
Fakta62.info-
Kasus Hukum
Pemerkosaan
Perlindungan Anak
Polda Lampung
Polres Tulang Bawang Barat
PPA
Satreskrim Tubaba
Tulang Bawang Barat
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



