Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Satgas PKH Telusuri Tambang Timah Ilegal Herman Fu di Lubuk Besar

Tasya Febri Aulia Situmorang
Selasa, 11 November 2025
Last Updated 2025-11-12T04:35:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



 Lubuk Besar, Fakta62.info-


Aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Kuluy, yang merupakan kawasan warga Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan tajam publik. Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto kini menelusuri dugaan kuat adanya operasi tambang tanpa izin di area tersebut, Selasa (11 November 2025).


Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan tiga unit excavator (PC) dan satu unit buldoser yang beroperasi aktif di lokasi tambang.


Alat berat itu diduga kuat milik AL alias Alim, nama yang disebut-sebut cukup berpengaruh dalam aktivitas tambang di kawasan Lubuk Besar dan sekitarnya.


Lokasi tambang ini bersebelahan langsung dengan lahan milik T. T., yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat setempat.


Menurut sumber internal Satgas PKH, area Kuluy termasuk kawasan hutan produksi terbatas, dan hingga saat ini belum memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).


“Wilayah itu jelas masuk kawasan hutan produksi. Tidak ada izin PPKH-nya, tapi alat berat tetap bekerja. Ini jelas pelanggaran serius,” ungkap salah satu anggota Satgas PKH yang turut melakukan pemantauan lapangan.


Selain soal izin, Satgas juga tengah menelusuri rantai distribusi hasil tambang dan pihak yang mendukung aktivitas di lapangan, mulai dari penyedia bahan bakar, pengangkut pasir timah, hingga penampung utama.


“Tambang seperti ini tidak berdiri sendiri. Ada yang biayai, ada yang lindungi, dan ada yang ambil hasilnya,” kata sumber investigasi.


Aktivitas tambang di Kuluy bukan hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang tegas diatur negara, antara lain:


Pasal 50 ayat (3) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan; dan


Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin resmi (IUP/PPKH).


Kini masyarakat Lubuk Besar menanti langkah nyata dari Satgas PKH dan Kejaksaan untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal di Kuluy — termasuk AL (Alim) selaku pemilik alat berat yang disebut-sebut berada di balik operasi tersebut.


“Kalau benar alat itu milik AL (Alim), Satgas harus berani menyita dan menyeret semua yang terlibat. Jangan ada tebang pilih,” tegas sumber lain dari lapangan .


Fakta62 ( Toro )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan