Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


300 Ton Timah Balok Sitaan Negara Disimpan di Mentok Bangka Barat, Publik Pertanyakan Keamanan Barang Rampasan

Tasya Febri Aulia Situmorang
Sabtu, 27 Desember 2025
Last Updated 2025-12-27T07:14:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Pangkalpinang, Fakta62.info- 


Aroma kejanggalan kian menguat dalam penanganan barang sitaan negara pada perkara mega korupsi tata niaga timah yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Fakta terbaru mengungkap bahwa sekitar 300 ton timah balok sitaan negara, yang sebelumnya tersimpan di gudang smelter PT Stanindo Inti Perkasa, kini telah dipindahkan dan disimpan di lokasi penyimpanan barang rampasan negara di Mentok, Kabupaten Bangka Barat.


Timah balok bernilai fantastis tersebut diketahui merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia, perkara yang menyeret jaringan korporasi dan pihak-pihak strategis serta disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun. Namun alih-alih meredakan polemik, proses pemindahan barang sitaan ini justru memunculkan pertanyaan serius di tengah publik.


Sorotan publik menguat lantaran sebelum diketahui berada di Mentok, 300 ton timah balok sitaan negara tersebut terindikasi sempat dibongkar dan dipindahkan dari gudang smelter PT Stanindo Inti Perkasa. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa aktivitas pemindahan tersebut diduga dilakukan secara tertutup, berlangsung pada dini hari, menggunakan alat berat, serta melibatkan sejumlah unit truk pengangkut.


Sejumlah pihak menilai, apabila indikasi tersebut terbukti benar, maka terdapat potensi pelanggaran serius terhadap prosedur hukum penanganan barang sitaan negara. Barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi sejatinya wajib dijaga ketat, baik dari sisi keamanan fisik, kuantitas, hingga integritas status hukumnya, guna mencegah penyalahgunaan, pengurangan, maupun penghilangan.


Secara hukum, barang yang telah berstatus sitaan negara tidak dapat dipindahkan, dibongkar, atau dimanipulasi tanpa dasar hukum dan izin resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang. Pasal 231 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menarik barang dari sitaan, merusak, atau menghilangkannya dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.


Selain itu, dalam konteks tindak pidana korupsi, pengamanan barang bukti juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait upaya menghalangi atau merintangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi secara terbuka dari pihak terkait mengenai mekanisme pemindahan, dasar hukum, waktu pelaksanaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengeluaran timah balok sitaan dari gudang smelter hingga akhirnya disimpan di Mentok. Ketiadaan penjelasan tersebut dinilai kian memperlebar ruang spekulasi dan kecurigaan publik.


Pengamat hukum dan masyarakat sipil mendesak agar Kejaksaan Agung dan instansi terkait memberikan klarifikasi transparan guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan barang sitaan negara dilakukan sesuai hukum, akuntabel, dan bebas dari kepentingan apa pun. Mereka menegaskan, dalam perkara sebesar mega korupsi timah, setiap celah kelalaian berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Jika benar terjadi pembongkaran dan pemindahan barang sitaan tanpa prosedur yang sah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar ratusan ton logam timah bernilai triliunan rupiah, melainkan integritas dan wibawa 6negara dalam menuntaskan salah satu perkara korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.


Fakta62 ( Toro )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan