SERDANG BEDAGAI, Fakta62. info-
Peristiwa memalukan yang mencoreng marwah bangsa terjadi di lingkungan Perkebunan PTPN III Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/12/2025). Bendera Merah Putih—simbol kehormatan Negara Republik Indonesia—ditemukan berkibar dalam kondisi robek, kusam, dan jelas tidak layak. Tindakan tersebut langsung menuai kecaman keras dari Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sergai yang menilai hal ini sebagai dugaan penghinaan terhadap lambang negara.
Tim AJH Sergai yang hadir langsung di lokasi menyaksikan bendera lusuh itu tetap terpasang tanpa ada inisiatif penggantian. Ironisnya, bendera yang layak pakai ternyata sudah ada di dalam pos keamanan, namun tidak digunakan. Baru setelah AJH Sergai menyampaikan keberatan keras dan menegur pihak keamanan, bendera tersebut diganti.
Bukan hanya sekadar teguran biasa, peristiwa ini bahkan sempat memicu perdebatan panas antara AJH Sergai dan security perkebunan. Situasi baru mereda setelah seorang pria yang mengaku sebagai humas perkebunan turun tangan dan memerintahkan bendera segera diganti. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kelalaian bukan lagi alasan, tetapi bentuk ketidakpedulian serius terhadap simbol negara.
Ketua AJH Sergai, Azwen Fadlaey, SH, menyatakan kecaman kerasnya.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini simbol negara! Kami menduga ada unsur penghinaan terhadap lambang negara. PTPN III itu BUMN, bukan perusahaan sembarangan. Tetapi nyatanya hal mendasar seperti menjaga kehormatan bendera saja tidak dilakukan. Ini sangat memalukan!” tegas Azwen.
Azwen menegaskan, Bendera Merah Putih bukan dekorasi dan bukan formalitas seremoni. Bendera adalah kehormatan bangsa yang wajib dijunjung tinggi. Mengibarkan bendera rusak bukan hanya tidak pantas, tetapi juga bertentangan dengan hukum negara.
Hal ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Bahkan, Pasal 67 UU tersebut menegaskan adanya ancaman pidana kurungan hingga satu tahun atau denda sampai Rp100 juta bagi pelanggarnya.
“Ini terjadi di lingkungan BUMN. Seharusnya mereka menjadi contoh dalam menghormati negara, bukan malah mempermalukan negara. Kalau simbol negara saja diperlakukan seperti ini, apa lagi yang bisa kita harapkan?” tegasnya lagi dengan nada keras.
AJH Sergai menegaskan tidak akan membiarkan persoalan ini menguap begitu saja.
“Kami akan membawa kasus ini ke tingkat lebih serius. Dalam waktu dekat kami akan menyurati dan melaporkan peristiwa ini ke Regional I PTPN agar ada evaluasi tegas. Ini harus menjadi peringatan keras, jangan main-main dengan simbol negara,” pungkas Azwen.
Wartawan Fakta 62.Info








