Surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat wajib fokus menjalankan tugas dan target kinerja sesuai perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan aparatur pemerintah yang terikat dengan target kinerja, beban kerja, serta tanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, rangkap jabatan sebagai anggota BPK maupun aparatur kampung dinilai berpotensi menimbulkan benturan tugas dan kewajiban.
Kepada Tellisik.id, Sekretaris Daerah Way Kanan, Machiavelli Tarmizi, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat wajib dan mengikat.
“Iya benar, karena sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan surat tersebut, PPPK paruh waktu tidak bisa merangkap sebagai BPK dan aparatur kampung. Mengingat setelah diangkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas apabila merangkap sebagai kepala desa, BPK atau perangkat desa lainnya,” tegas Velli (sapaan akrabnya), Kamis (25/12/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran atas ketentuan tersebut. Masyarakat diminta turut berperan aktif dalam pengawasan.
“Masyarakat bisa melaporkan langsung kepada instansinya atau OPD dan ke kecamatan tempat mereka bekerja masing-masing,” tambahnya.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Way Kanan juga memerintahkan seluruh kepala OPD, camat, dan kepala unit kerja untuk segera melakukan pendataan terhadap PPPK Paruh Waktu yang masih merangkap jabatan sebagai anggota BPK atau aparatur kampung. Mereka yang masih merangkap diwajibkan memilih salah satu jabatan, apakah tetap sebagai PPPK atau tetap sebagai aparatur kampung.
Bagi yang memilih tetap menjadi aparatur kampung, diwajibkan membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK, dan sebaliknya. Batas waktu penyerahan surat pernyataan tersebut ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, tertib administrasi, serta memastikan kinerja PPPK berjalan optimal tanpa konflik kepentingan di tingkat kampung.
(Ansori raka)





