Lampung Selatan, Fakta62.info-
Oknum wanita yang diketahui bernama "Sisca Afriani" warga asal Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung kembali berulah dengan melabrak, membentak serta diduga mengintervensi seorang wartawan yang tengah berduduk santai di salah satu Warung kopi dekat SPBU Rangai Tritunggal, Katibung Lampung Selatan.
Kejadian itu sempat direkam vidio berdurasi 1 menit 24 detik memperlihatkan oknum wanita bernama "Sisca Afriani" tersebut mengarahkan Hanfond nya ke Wartawan dan berbicara dengan bernada tinggi di Depan umum, pada Rabu pagi 24 Desember 2025.
"Kenapa saya dilaporkan, saya gak terima di beritakan dan di koran kan sama bapak."ujar Oknum Wanita Bernama "Sisca Afriani" asal Desa Rangai Tritunggal di dalam vidio tersebut.
Usut punya usut, peristiwa itu terjadi dipicu dengan ketidak terima'an oknum wanita bernama "Sisca Afriani" tersebut telah dilaporkan ke Sekretariat umum Mapolda Lampung, pada hari Selasa (23/12) terkait Penghinaan dan pencemaran nama baik suatu profesi wartawan di Sosial media milik pribadinya Baru-baru ini.
"Sudah terlihat jelas betapa arogan nya oknum wanita yang diketahui bernama Sisca Afriani asal Desa Rangai Tritunggal ini, mengapa tidak, dengan dirinya melabrak, membentak dan terkesan mengintervensi seorang Jurnalis di depan umum, ini sudah prilaku melawan hukum."kata Feki harison selaku ketua FPII Korwil Lampung Selatan.
Feki menambahkan, selain wartawan media koranlampung.id Merwan yang di intervensi secara arogan tersebut juga adalah Divisi jaringan di Orisasi pers FPII Korwil Lampung Selatan.hal ini menurut Feki, pihak kepolisian Daerah Lampung harus segera ambil tindakan serius.
"Jangan ada waktu lagi, untuk pihak aparat penegak hukum untuk segera memproses oknum wanita tersebut, Jurnalis adalah pilar ke 4 dari pemerintahan, bila dibiarkan ini bisa benar-benar mencederai nama baik Jurnalis dan kebebasan pers dalam menjalani suatu tugasnya."tegasnya Feki Harison.
Diberitakan pada sebelumnya di sejumlah media online, cetak dan elektronik, Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan, Feki Harison melaporkan seorang oknum wanita bernama "Sisca Afriani" warga desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolda Lampung.
Pelaporan ini buntut dari perkataanya di Status Whatsapp pribadi milik Sisca Afriani yang diduga telah menghina dan mencemarkan nama baik suatu Profesi wartawan.
Feki Horison mengatakan oknum wanita tersebut diduga telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas dan mencederai profesi wartawan, khususnya yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
"Dalam tangkapan layar melalui Status WhatsApp tersebut, yang bersangkutan menuliskan *Wartawan gertak mau viralin orang yang bener gak salah itu jangan-jangan lu yang viral ngebelain mafia solar. Gak salah-salah wartawan ngejogrok di pom bukan cari berita malah petantang petenteng di pom," kata Feki, menyampaikan isi status WhatsApp pribadi milik oknum wanita asal desa Rangi Tritunggal tersebut, Selasa 23 Desember 2025.
Menurut Feki, wartawan adalah profesi mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara serta ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahkan, dalam setiap kegiatan jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga dengan dugaan penghinaan dan pelecehan ini membuat para wartawan di Kabupaten Lampung Selatan merasa geram.
Sebagai ketua Forum FPII Kowil Lamsel, kata dia, perlu ada tindakan tegas dengan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib.
"Sebagaimana pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Pers telah memuat ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta terhadap mereka yang melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan atau jurnalis," tegasnya.
Feki menegaskan, kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan ini dipastikan berlanjut ke pihak Kepolisian untuk dapat di tindak tegas.
"Kami berharap institusi kepolisian Polda Lampung untuk segera memproses secara hukum yang berlaku terhadap oknum Wanita asal desa rangai tersebut, supaya hal seperti penghinaan terhadap Jurnalis/wartawan tidak terulang kembali."timpalnya.
Ditempat yang sama ketua Divisi jaringan FPII Korwil Lampung Selatan, Merwan berharap kasus penghinaan tersebut dapat diproses cepat oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga ke depannya dapat menjadi pembelajaran bagi siapa saja dalam menghargai dan menghormati profesi jurnalis.
"Tentunya kita berharap kasus ini bisa segera diproses oleh pihak kepolisian, sebab perbuatan yang dilakukan oleh oknum wanita tersebut sangat mencederai profesi wartawan, khususnya kita bersama dengan teman-teman yang ada di Lampung," jelasnya.
Merwan menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan pernyataan oknum tersebut. Ketika ada oknum wartawan yang dianggap menyalahi kode etik jurnalistik sekiranya dapat langsung menyebut nama yang bersangkutan tanpa harus membawa embel-embel wartawan.
"Jika dia memiliki permasalahan dengan oknum wartawan, maka silahkan langsung sebut nama saja. Tanpa harus menuliskan kalimat yang justru seakan-akan memukul rata profesi wartawan berkelakuan seperti yang dituduhkan," pungkasnya. (Tim)





