Way Kanan, Fakta62.info-
Dua orang pria asal Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu di Kampung Sri Menanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (25/12/2025).
Terlapor berinisial CP (31) dan AE (30) berdomisili di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan tentang adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Sri Menanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Petugas mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki berinsial CP, AE dan HR (disidik terpisah) karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Setelah itu 2 (dua) orang terlapor CP dan AE dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pengecekan urine, menggunakan alat tes kit narkoba merek “Egens”.
Adapun hasilnya sampel urine milik CP dan AE terjadi perubahan menjadi satu garis merah yang diduga mengandung zat Methamphetamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis shabu.
Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, terlapor CP dan AE mengakui bahwa benar telah mengkonsumsi narkotika satu hari yang lalu di areal perkebunan Singkong Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya dibuatkan berita acara, lalu terhadap urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya.
Saat ini tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya terlapor CP dan AE dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun” ungkap Kasatresnarkoba.
(Ansori raka )





