Makassar, Faktat62.info-
Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial AI (25) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Makassar. Terduga pelaku diamankan di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Mamajang. kota Makassar Sulawesi Selatan (24/12/2025)
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis informasi di lapangan. Terduga pelaku diamankan pada Minggu (21/12/2025).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankannya,” ujar AKP Wawan kepada wartawan,
Menurut AKP Wawan, peristiwa pencurian tersebut diduga dilakukan dengan cara merusak jendela kamar bagian depan rumah korban sebelum masuk ke dalam rumah. Dari lokasi kejadian, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang.
“Barang yang diduga diambil berupa dua unit jam tangan, satu bor impact, serta uang tunai sekitar Rp500 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,8 juta,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia diduga beraksi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan menyasar rumah yang dalam kondisi kosong.
“Terduga pelaku menggunakan sepeda motor menuju lokasi, lalu diduga mencungkil jendela menggunakan alat sebelum masuk ke rumah,” tambah AKP Wawan.
Setelah masuk ke dalam rumah, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai yang berada di atas meja, membongkar lemari, serta membawa barang-barang berharga lainnya.
“Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggal terduga pelaku di wilayah Jalan Alauddin, Makassar,” ujarnya.
Polisi juga menyebutkan bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa dan telah menjalani proses hukum.
“Terduga pelaku pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sebelumnya. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Wawan.hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Jurnalis",(,Kul indah)





