Home
› Curat
› Hukum dan Keamanan
› Kepolisian
› kriminal
› Pencurian
› Polri
› Resmob
› Resmob Polda Sulse
Resmob Polda Sulsel Amankan Terduga Pelaku Curat di Makassar
Resmob Polda Sulsel Amankan Terduga Pelaku Curat di Makassar
Rabu, 24 Desember 2025
Last Updated
2025-12-25T08:10:57Z
Makassar, Faktat62.info-
Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial AI (25) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Makassar. Terduga pelaku diamankan di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Mamajang. kota Makassar Sulawesi Selatan (24/12/2025)
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis informasi di lapangan. Terduga pelaku diamankan pada Minggu (21/12/2025).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankannya,” ujar AKP Wawan kepada wartawan,
Menurut AKP Wawan, peristiwa pencurian tersebut diduga dilakukan dengan cara merusak jendela kamar bagian depan rumah korban sebelum masuk ke dalam rumah. Dari lokasi kejadian, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang.
“Barang yang diduga diambil berupa dua unit jam tangan, satu bor impact, serta uang tunai sekitar Rp500 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,8 juta,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia diduga beraksi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan menyasar rumah yang dalam kondisi kosong.
“Terduga pelaku menggunakan sepeda motor menuju lokasi, lalu diduga mencungkil jendela menggunakan alat sebelum masuk ke rumah,” tambah AKP Wawan.
Setelah masuk ke dalam rumah, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai yang berada di atas meja, membongkar lemari, serta membawa barang-barang berharga lainnya.
“Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggal terduga pelaku di wilayah Jalan Alauddin, Makassar,” ujarnya.
Polisi juga menyebutkan bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa dan telah menjalani proses hukum.
“Terduga pelaku pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sebelumnya. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Wawan.hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Jurnalis",(,Kul indah)
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



