Jakarta, Fakta62.info-
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang rampasan dan denda administratif terkait penertiban kawasan hutan dengan total nilai mencapai Rp6,6 triliun. Penyerahan tersebut berlangsung di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dana tersebut merupakan hasil penanganan perkara serta penertiban kawasan hutan yang telah berkekuatan hukum.
Selain penyerahan uang rampasan, Kejaksaan Agung juga menyerahkan laporan capaian penertiban kawasan hutan seluas sekitar 4 juta hektare kepada Kementerian Pertahanan. Sementara itu, laporan hasil penertiban kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara, sekaligus mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jurnalist",(Kul indah)





