Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah , Padeli (P) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Baznas Enrekang sebesar Rp840 juta. Diduga uang tersebut merupakan fulus haram penanganan perkara penyalahgunaan dana BAZNAS.
Tindak pidana itu dilakukan Padeli saat dirinya masih menjabat sebagai Kajari Enrekang Sulawesi Selatan
Tak hanya Padeli dalam kasus ini , kejagung juga menetapkan satu orang lain sebagai tersangka yakni berinisial SL
Penetapan Padeli dan SK sebagai tersangka diumumkan langsung oleh kejaksaan Agung pada Senin (22/12/2025)
"Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kajari Enrekang di wilayah Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah (tersangka) dugaan tindak pidana korupsi kurang lebih Rp 840 juta bersama dengan inisial SL" kata kepala pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung , Anang Supriatna dihadapan sejumlah wartawan dari berbagai media
Anang menuturkan , temuan kasus itu bermula dari aduan masyarakat yang diperoleh bidang intelijen , lalu ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan .
Dari hasil interogasi bidang pengawasan terhadap Padeli , ditemukan adanya cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut
"Ternyata cukup bukti dan segera dilimpahkan ke Pidsus (pidana khusus) karena Intel dan pengawasan tidak bisa menangani secara (pidana) pidsus yang mempunyai kewenangan " jelasnya.
Meski begitu Anang belum membeberkan secara utuh mengenai perkara tersebut, termasuk waktu kejadian serta siapa sosok pemberi uang kepada Padeli dan SL
Anang hanya menuturkan bahwa kedua tersangka itu kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pasca kasusnya dilimpahkan dari Kejari Enrekang.
"Nanti tunggu saja hasilnya kan sekarang lagi diproses" ucapnya.
Fakta62 (Toro)





