Publik kembali dihebohkan oleh indikasi pembongkaran balok timah di dalam gudang perusahaan smelter peleburan timah PT Stanindo Inti Perkasa, yang berlokasi di kawasan industri Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (27/12/2025).
Peristiwa ini menjadi sorotan serius lantaran tanah dan bangunan perusahaan tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Informasi yang diperoleh dari sumber internal yang dapat dipertanggungjawabkan mengungkapkan adanya indikasi kuat pembongkaran balok timah yang sebelumnya ditimbun dan dicampur dengan material timah tailing di dalam gudang smelter PT Stanindo Inti Perkasa.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa balok timah yang berada di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa, perusahaan yang disebut milik Suwito Gunawan alias Awi, terindikasi telah dibongkar pada awal Desember 2025 oleh sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan dari pihak perusahaan.
Menurut keterangan sumber, proses pembongkaran tersebut dipimpin oleh seorang koordinator yang diduga bernama Ival. Aktivitas pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator 90 merek Liugong berwarna kuning, dan berlangsung pada pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.
“Pembongkaran dilakukan pada dini hari. Excavator masuk ke area gudang untuk membongkar timah balok yang ditimbun dengan tailing,” ujar sumber.
Selain menggunakan alat berat, sumber juga menyebutkan bahwa sedikitnya tujuh unit mobil truk terlihat keluar-masuk area gudang. Truk-truk tersebut terindikasi digunakan untuk mengangkut balok timah hasil pembongkaran menuju wilayah Air Mesuk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Balok timah di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa itu sudah dibongkar sekitar tiga minggu lalu, sekitar awal Desember 2025,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Stanindo Inti Perkasa terkait indikasi pembongkaran balok timah tersebut. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung RI maupun aparat penegak hukum lainnya juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemindahan barang yang berada di lokasi sitaan negara.
Indikasi pembongkaran balok timah ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat aset dan barang bukti yang telah disita negara seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Publik pun mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum lanjutan dalam perkara besar tata niaga timah tersebut.
Pelaku pencurian barang sitaan kejaksaan dapat dikenakan hukuman berdasarkan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa , dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima Tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah (sebelum disesuaikan dengan PERMA)
Namun jika pencurian tersebut dilakukan dengan pemberatan (misalnya dilakukan pada malam hari , oleh dua orang atau lebih , atau dengan merusak) pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP , dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun .
Selain itu tindakan menghilangkan , merusak atau mengambil barang bukti juga dapat dijerat dengan pasal 221 ayat (1) angka kedua KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah , karena menghalangi penyidikan atau penuntun .
Fakta62 (Toro)





