Bangka Selatan, Fakta62.info-
Home
› BBM Bersubsidi
› Berita Bangka Selatan
› Mafia BBM
› Pengerit BBM
› Pengisian Berulang
› Penyelewengan BBM
› Pertalite
› Solar
› SPBU 24.337.157
› SPBU Sadai
Diduga Terjadi Penyelewengan BBM Subsidi, SPBU Sadai Bangka Selatan Disorot
Diduga Terjadi Penyelewengan BBM Subsidi, SPBU Sadai Bangka Selatan Disorot

Rabu, 28 Januari 2026
Last Updated
2026-02-01T10:09:20Z
Bangka Selatan, Fakta62.info-
Terjadi lagi dari pantauan awak media pada Rabu tanggal 28/1/2026 ,praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis pertalite dan solar , kembali mencuat di Sadai Kabupaten Bangka Selatan , sebuah SPBU Sadai diduga menjadi lokasi praktik pengisian berulang oleh oknum pengerit yang terkesan dibiarkan
Hasil pantauan tim Fakta62 & Jurnalisme info di SPBU 24.337.157. yang berlokasi di Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan , menemukan adanya aktivitas pengisian BBM Subsidi yang tidak sesuai aturan
Sejumlah kendaraan roda dua dan empat terlihat mengisi pertalite dan Solar lebih dari satu kali , dalam satu antrean , bahkan hingga tiga kali dengan operator yang sama .
Modus yang digunakan diduga cukup rapi , Oknum Pengerit mengunakan sepeda motor jenis Thunder , Vixion , MegaPro , serta kendaraan roda empat jenis Fanter , kijang , yang tangkinya sudah di modifikasi , juga terpantau yang pakai gerobak , serta jerigen yang sudah tersusun rapi di dalam SPBU
Awak media yang berada di lokasi mendokumentasikan kejadian tersebut melalui rekaman vidio mendapati sejumlah pelanggaran nyata
Dari keterangan Nara sumber yang tidak mau disebut namanya , kuasa SPBU tersebut bernama Afut warga Toboali , Afut sebagai kuasa membiarkan para pengerit dengan bebas mengisi BBM diluar dari ketentuan Pertamina , Afut sebagai kuasa di SPBU tersebut diduga kuat terlibat dalam Mafia BBM yang ada di Sadai , apabila terbukti bersalah Afut bisa dikenakan :
* Pasal 55 UJ No.22 Tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi , Hukuman penjara maksimal 6 Tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar .
* pasal 56 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .
* Hukuman penjara maksimal 3 Tahun dan denda maksimal Rp 30 Miliar
*Pasal 33 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdangan , Hukuman penjara maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp 50 Miliar .
Hingga berita ini diterbitkan , Awak media akan melaporkan temuan ini ke Polres Bangka Selatan dan Pertamina , agar pelanggaran yang dilakukan SPBU 24.337.157. agar ditindak tegas , juga pihak Pertamina kalau perlu SPBU tersebut di cabut izin nya , karena sudah menyalahi aturan , dan tidak tepat sasaran .
Fakat62 ( Toro )
BBM Bersubsidi
Berita Bangka Selatan
Mafia BBM
Pengerit BBM
Pengisian Berulang
Penyelewengan BBM
Pertalite
Solar
SPBU 24.337.157
SPBU Sadai
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
KERINCI, FAKTA62.INFO – Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki tah...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...



