Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Respon Cepat Laporan Call Centre 110, Polres Way Kanan Gerebek Cafe Remang-Remang dan Amankan 11 Orang Penyalahgunaan Narkotika

Tasya Febri Aulia Situmorang
Senin, 26 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-26T07:36:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Way Kanan, Fakta62.info-

Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah cafe remang-remang atau tempat hiburan yang berlokasi di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Senin (26/10/2026) 


Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo menjelaskan pengungkapan ini berkat respon cepat Kepolisian atas laporan masyarakat melalui layanan Call Centre 110 Polres Way Kanan,  yang mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam atau cafe remang-remang yang beroperasi hingga larut malam dan sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar.


Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Way Kanan menggelar apel konsolidasi di Mako Polres yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Way Kanan pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, pukul 23.40 WIB.


Tim gabungan dari Polres Way Kanan dan Polsek Umpu Semenguk yang dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan kemudian bergerak menuju lokasi sasaran di Kampung Sangkaran Bhakti.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam cafe remang-remang tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, dua pipet yang telah dimodifikasi, tiga alat hisap bong dan tiga korek api gas.


Selain barang bukti narkotika, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap lokasi serta mengamankan orang yang berada di tempat tersebut. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Setibanya di Polres Way Kanan, ke-13 orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan urine di ruang Satresnarkoba. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, 2 orang dinyatakan negative dan 11 orang dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (METH) dan Amphetamine (AMP), ”lanjutnya.


Terdiri dari 5 orang laki – laki dinyatakan positif  berinsial JTK (31) warga Sangkaran Bhakti, MP (28) warga Gunung Sangkaran, JU (34) warga Tanjung Raja Giham, MJ (43) warga 

Tanjung Dalom, AY (17) warga Blambangan Umpu.


Selanjutnya 6  orang perempuan dinyatakan positif  berinsial SP (29) warga Lampung Utara, LL (35) warga Panjang, DP (23) warga Batang Hari, RF (21) warga bandung, MAW (22) warga Padang Binduk dan AF (28) warga Bandung.


Untuk penanganan hukum lebih lanjut, sampel urine IDV telah dibungkus dan disegel untuk menjalani pengujian laboratorium resmi di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung. Saat ini, pelaku beserta barang bukti ditahan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Diduga pelaku dapat disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Iptu Prayugo.


(Ansori raka)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->