Tulang Bawang .Fakta62.info – Komitmen tanpa kompromi kembali ditunjukkan jajaran Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (09/02/2026) sore, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Tua I, Kelurahan Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Sekira pukul 15.00 WIB, petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 18.00 WIB, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Di sebuah rumah di Kampung Tua I, petugas mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan berinisial: E (37), Agama: Islam, Pekerjaan: Mengurus rumah tangga, Alamat: Kampung Tua I, Way Dente, Dente Teladas, Tulang Bawang.
Barang Bukti Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan lokasi sekitar, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 paket sabu dengan berat brutto 1,06 gram
- 1 pipa kaca pirek
- 1 alat hisap (bong)
- 1 sumbu kompor
- 1 pipet runcing (skop)
- 1 korek api gas
- 2 bungkus plastik klip berisi klip kosong
- 1 tas kecil motif bunga
- 1 unit handphone
Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam Pasal Berat Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di Tulang Bawang. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Yuliansyah.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi.
“Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau bandar besar di balik peredaran sabu tersebut. Sampel barang bukti juga akan segera dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tulang Bawang menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah harga mati. Siapa pun yang terlibat, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
PerangMelawanNarkoba #PolriPresisi #TulangBawangBersihNarkoba





