Berdasarkan informasi yang dihimpun Fakta62.info, kejadian pertama kali diketahui oleh saksi Kory Rompaas, tetangga korban. Saat itu saksi sedang duduk di teras rumahnya dan melihat muncul kobaran api dari teras rumah keluarga Londa–Tulandi yang berjarak kurang lebih 20 meter. Melihat api semakin membesar, saksi langsung berteriak memanggil tetangga lainnya, Yunita Lumantak, untuk meminta pertolongan.
Saksi kedua, Yunita Lumantak, menerangkan bahwa saat dirinya sedang berjalan di lorong Jaga III, ia mendengar teriakan Kory Rompaas. Yunita kemudian berlari mendekat ke lokasi dan melihat api telah berkobar di bagian teras rumah korban.
Api dengan cepat membesar akibat cuaca panas disertai tiupan angin kencang. Bangunan rumah yang merupakan konstruksi semi permanen membuat si jago merah dengan mudah melalap seluruh bagian rumah beserta isinya. Diketahui rumah tersebut sedang dalam keadaan kosong tanpa penghuni.
Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh arus pendek listrik (korsleting). Akibat peristiwa ini, keluarga LONDA–TULANDI diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp60.000.000.
Upaya pemadaman melibatkan Tim Pemadam Kebakaran Pemkab Minahasa Selatan yang dibantu aparat kepolisian, pemerintah desa, serta masyarakat setempat. Api akhirnya berhasil dipadamkan setelah menghanguskan seluruh bangunan.
Tindakan kepolisian yang dilakukan antara lain:
Mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian (TKP);Berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Damkar Minsel dan Pemerintah Desa Pinamorongan; Membantu proses pemadaman bersama masyarakat serta mengevakuasi puing material rumah; Mengumpulkan keterangan dari para saksi. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Pemerintah desa dan warga sekitar diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran, terutama yang disebabkan instalasi listrik.
(Tim Redaksi Fakta62.info)






